Uji Materi Peraturan DPRD Bekasi, MA Tolak Gugatan Saan Mustopa
loading...
A
A
A
Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama oleh ketua majelis beserta dua anggota majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan ini tidak dihadiri oleh para pihak.
(dam)