Pengacara Ferdy Sambo Pertanyakan Status Justice Collaborator Bharada E
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara terdakwa Ferdy Sambo , Arman Hanis mempertanyakan status justice collaborator Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang digelar hari ini. Awalnya, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis bertanya sudah berapa kali Bharada E diperiksa dalam kasus tersebut.
"Saya tanyakan, Saudara kan tadi sudah disumpah dan untuk diminta keterangan, saya tanyakan Saudara pada Sabtu, 5 Agustus, Saudara pernah di-BAP?" tanya pengacara Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
"Saya lupa kalau ada BAP," jawab Bharada E.
Selanjutnya, Arman Hanis menanyakan apakah Bharada E membuat surat pernyataan sebelum diperiksa. Bharada E mengakui membuat surat pernyataan pada 6 Agustus 2022.
Namun, Arman kembali menanyakan pernah tidaknya Bharada E membuat surat pernyataan pada 5 Agustus 2022. "Saudara berbohong? Dalam tekanan tidak? Saudara berbohong apa?" tanya Arman.
"Tidak (dalam tekanan). Berbohong bahwa saya tulis dan saya jujur di tanggal 6 itu," jawab Bharada E.
"Saya ingatkan Saudara pada tanggal 5, Saudara di-BAP menyampaikan dalam BAP tersebut Saudara tidak menembak. Nanti kami perlihatkan Yang Mulia, bahwa yang menembak terdakwa semuanya? Benar tidak?" tanya Arman lagi.
"Siap Bapak, di tanggal 5 iya," kata Bharada E.
Kemudian, Arman menanyakan mengapa Bharada E berbohong. Arman lantas bertanya siapa yang menyuruh Bharada E untuk berbohong. "Tidak dalam tekanan? Masih berbohong?" tanya Arman.
"Selama satu bulan Bapak saya berbohong," jawab Bharada E.
Lalu, Arman menanyakan tujuan Bharada E berbohong kala itu. Bharada E menjawab bahwa tidak ada tujuan apa-apa.
Arman lantas mempertanyakan status justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Tahu tidak dengan kebohongan Saudara itu, Saudara terdakwa yang mengakui semuanya? Bukan Saudara yang mengaku dalam persoalan ini?" tanya Arman.
"Saya tulis tanggal 6 Bapak," kata Bharada E.
"Ada surat itu, surat pernyataan itu tetapi BAP inilah yang akhirnya ditanggapi terdakwa, Yang Mulia, kami ada buktinya akhirnya keterangan Saudara yang berbohong ini, terdakwa mengakui semuanya, jadi bukan Saudara yang menjadi justice collaborator di sini?" kata Arman Hanis.
"Saya tanyakan, Saudara kan tadi sudah disumpah dan untuk diminta keterangan, saya tanyakan Saudara pada Sabtu, 5 Agustus, Saudara pernah di-BAP?" tanya pengacara Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
"Saya lupa kalau ada BAP," jawab Bharada E.
Selanjutnya, Arman Hanis menanyakan apakah Bharada E membuat surat pernyataan sebelum diperiksa. Bharada E mengakui membuat surat pernyataan pada 6 Agustus 2022.
Namun, Arman kembali menanyakan pernah tidaknya Bharada E membuat surat pernyataan pada 5 Agustus 2022. "Saudara berbohong? Dalam tekanan tidak? Saudara berbohong apa?" tanya Arman.
"Tidak (dalam tekanan). Berbohong bahwa saya tulis dan saya jujur di tanggal 6 itu," jawab Bharada E.
"Saya ingatkan Saudara pada tanggal 5, Saudara di-BAP menyampaikan dalam BAP tersebut Saudara tidak menembak. Nanti kami perlihatkan Yang Mulia, bahwa yang menembak terdakwa semuanya? Benar tidak?" tanya Arman lagi.
"Siap Bapak, di tanggal 5 iya," kata Bharada E.
Kemudian, Arman menanyakan mengapa Bharada E berbohong. Arman lantas bertanya siapa yang menyuruh Bharada E untuk berbohong. "Tidak dalam tekanan? Masih berbohong?" tanya Arman.
"Selama satu bulan Bapak saya berbohong," jawab Bharada E.
Lalu, Arman menanyakan tujuan Bharada E berbohong kala itu. Bharada E menjawab bahwa tidak ada tujuan apa-apa.
Arman lantas mempertanyakan status justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Tahu tidak dengan kebohongan Saudara itu, Saudara terdakwa yang mengakui semuanya? Bukan Saudara yang mengaku dalam persoalan ini?" tanya Arman.
"Saya tulis tanggal 6 Bapak," kata Bharada E.
"Ada surat itu, surat pernyataan itu tetapi BAP inilah yang akhirnya ditanggapi terdakwa, Yang Mulia, kami ada buktinya akhirnya keterangan Saudara yang berbohong ini, terdakwa mengakui semuanya, jadi bukan Saudara yang menjadi justice collaborator di sini?" kata Arman Hanis.
(rca)