Memanas! Pengacara Ferdy Sambo Bentak Bharada E, Hakim dan Jaksa Menegur

Selasa, 13 Desember 2022 - 17:39 WIB
loading...
Memanas! Pengacara Ferdy Sambo Bentak Bharada E, Hakim dan Jaksa Menegur
Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). Foto/MPI/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat memanas. Pengacara Ferdy Sambo membentak Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Peristiwa itu bermula ketika pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyinggung mengenai tiga berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada E yang dinilainya berubah-ubah. Pertama, BAP Bharada E pada 5 Agustus 2022 yang menyebutkan saat dipanggil Ferdy Sambo di lantai 3, tepat sebelum Sambo menyampaikan soal skenario pembunuhan Brigadir J, Bharada E keluar lift dan melihat Sambo berdiri di dekat lift.

"Lalu, BAP konfrontir tertanggal 18 Agustus saudara menyatakan ketika tiba di lantai 3, keluar lift saya melihat Bapak Ferdy Sambo sedang berdiri dan bertemu saya, saat itu kondisinya (Sambo) sedang duduk menangis, lalu Bapak memanggil saya ke dalam dan menyuruh duduk di sofa saya melihat Bu Putri duduk di sofa samping," ujar Arman Hanis dalam persidangan, Selasa (13/12/2022).



Arman mengklaim, pada BAP tertanggal 7 September 2022, Bharada E justru menyatakan kembali saat masuk ke dalam rumah dan menuju lift, lalu sampai di lantai 3, Bharada E melihat Sambo telah duduk menunggu. Bharada E lantas disuruh duduk. Kala itu ada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Dari ketiga keterangan Saudara di BAP, ini tidak konsisten semua, saya mau tanya yang mana yang benar?" tanya Arman.

"Jadi begini Bapak, dapat saya jelaskan biar Bapak tidak menanyakan lagi BAP-BAP ini," jawab Bharada E.

Kemudian, Arman Hanis menyebutkan bahwa dirinya baru saja akan menanyakannya dan perlu mempertanyakannya. Hakim pun meminta pada pengacara Ferdy Sambo untuk memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada Bharada E menjelaskan sebelum memotong keterangan Bharada E.

"Ya saya mau jelaskan bahwa ini harus saya tanyakan karena tidak konsisten Yang Mulia," jelas Arman.

"Baik, begini Bapak, Bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai bulan Agustus itu saya didoktrin terus-menerus oleh klien Bapak tentang skenario," kata Bharada E.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8175 seconds (0.1#10.140)