Penanganan Terorisme di KUHP Baru Lebih Mengutamakan Tindakan Preventif
Selasa, 13 Desember 2022 - 14:35 WIB
loading...
Sejumlah pembicara menilai KUHP yang baru diresmikan lebih mengedepankan upaya preventif dan mencegah tindakan represif dalam penanganan terorisme. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang baru diresmikan dinilai lebih mengedepankan upaya preventif dan mencegah tindakan represif. Sebab dalam UU ini juga mengatur ketentuan soal pendanaan terorisme.
Hal itu terungkap dalam talkshow dengan tema “Quo Vadis Pemberantasan Terorisme di Indonesia menurut KUHP Baru: Suatu Catatan Akhir Tahun” yang digelar Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen IKP) dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim, mengatakan pada akhirnya Indonesia memiliki KUHP asli buatan bangsa setelah menunggu puluhan tahun. “Di sini kita bisa melihat kebijakan antiterorisme dan pendanaan terorisme ke depan dengan berlakunya KUHP Baru,” kata Edmon, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Masa Peralihan KUHP 3 Tahun, DPR Bentuk Task Force KUHP Baru
Direktur Hukum Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fithriadi Muslim mengatakan Pasal 622 ayat 1 Huruf BB KUHP baru, menyatakan Pasal 4 Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini berarti kriminalisasi perbuatan pendanaan terorisme sekarang mengacu ke Pasal 602 KUHP Baru.
Hal itu terungkap dalam talkshow dengan tema “Quo Vadis Pemberantasan Terorisme di Indonesia menurut KUHP Baru: Suatu Catatan Akhir Tahun” yang digelar Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen IKP) dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim, mengatakan pada akhirnya Indonesia memiliki KUHP asli buatan bangsa setelah menunggu puluhan tahun. “Di sini kita bisa melihat kebijakan antiterorisme dan pendanaan terorisme ke depan dengan berlakunya KUHP Baru,” kata Edmon, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Masa Peralihan KUHP 3 Tahun, DPR Bentuk Task Force KUHP Baru
Direktur Hukum Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fithriadi Muslim mengatakan Pasal 622 ayat 1 Huruf BB KUHP baru, menyatakan Pasal 4 Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini berarti kriminalisasi perbuatan pendanaan terorisme sekarang mengacu ke Pasal 602 KUHP Baru.
Lihat Juga :