Penanganan Terorisme di KUHP Baru Lebih Mengutamakan Tindakan Preventif

Selasa, 13 Desember 2022 - 14:35 WIB
loading...
Penanganan Terorisme...
Sejumlah pembicara menilai KUHP yang baru diresmikan lebih mengedepankan upaya preventif dan mencegah tindakan represif dalam penanganan terorisme. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang baru diresmikan dinilai lebih mengedepankan upaya preventif dan mencegah tindakan represif. Sebab dalam UU ini juga mengatur ketentuan soal pendanaan terorisme.

Hal itu terungkap dalam talkshow dengan tema “Quo Vadis Pemberantasan Terorisme di Indonesia menurut KUHP Baru: Suatu Catatan Akhir Tahun” yang digelar Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen IKP) dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim, mengatakan pada akhirnya Indonesia memiliki KUHP asli buatan bangsa setelah menunggu puluhan tahun. “Di sini kita bisa melihat kebijakan antiterorisme dan pendanaan terorisme ke depan dengan berlakunya KUHP Baru,” kata Edmon, Selasa (13/12/2022).



Direktur Hukum Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fithriadi Muslim mengatakan Pasal 622 ayat 1 Huruf BB KUHP baru, menyatakan Pasal 4 Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini berarti kriminalisasi perbuatan pendanaan terorisme sekarang mengacu ke Pasal 602 KUHP Baru.

Menurutnya, perihal pendanaan terorisme memang agak unik, karena yang menjadi bermasalah adalah penggunaan ataupun pemanfaatan dari dana tersebut. Sebab pendanaannya bisa dari aktivitas yang ilegal maupun aktivitas yang sah. “Kalau di sisi uangnya memang tidak bermasalah, masalahnya karena tujuannya yang berdasarkan Undang-Undang dinyatakan sebagai kejahatan,” tuturnya.



Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Kemenkominfo Bambang Gunawan mengatakan, pembaruan kebijakan terorisme dilakukan dengan mengubah dari tindakan represif berupa ancaman pidana maksimal, pidana mati, atau pidana seumur hidup menjadi suatu tindakan preventif. “Kondisi ini diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003,” jelasnya.

Menurut Bambang, upaya pencegahan tindak terorisme sebagai suatu isu global di Indonesia juga direspons dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang pencegahan pendanaan terorisme. Lahirnya KUHP Baru di Indonesia yang telah disahkan beberapa waktu yang lalu menjadi momentum strategis. Sebab, menandakan bahwa politik hukum pidana Indonesia telah mengalami perkembangan dan pergeseran dari kolonial menjadi progresif.

“Salah satu di antaranya berkaitan dengan ketentuan mengenai terorisme dan pendanaan terorisme bersama dengan beberapa tindak pidana lainnya, di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, dan tindak pidana perdagangan orang,” jelas Bambang.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ijtihad Tepuk Nyamuk:...
Ijtihad 'Tepuk Nyamuk': Logika Radikal-Terorisme
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
Kepala BNPT: Kami Berperan...
Kepala BNPT: Kami Berperan Melindungi Pekerja Migran Indonesia dari Ideologi Kekerasan
BNPT Fokus Perkuat Deradikalisasi...
BNPT Fokus Perkuat Deradikalisasi dan Kesiapsiagaan Nasional
Jaga Keselarasan, Akademisi...
Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP
Pakar Anggap KUHAP yang...
Pakar Anggap KUHAP yang Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak
Yusril Sebut Pemulangan...
Yusril Sebut Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali bukan Prioritas Pemerintah
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan...
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
ICITES 2025, Pertukaran...
ICITES 2025, Pertukaran Pengetahuan soal Terorisme di Eropa, Asia, dan Afrika
Rekomendasi
Adu Kekuatan Timnas...
Adu Kekuatan Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17: Intip Statistik Mencengangkan Kontestan ASEAN!
Efek Tarif Trump, Rupiah...
Efek Tarif Trump, Rupiah Hari Ini Melemah ke Rp16.772 per USD
Michael Bisping Blak-blakan...
Michael Bisping Blak-blakan Sebut Vitor Belfort Penipu Terburuk dalam Sejarah UFC
Berita Terkini
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar Senilai 1,2 Juta Dolar AS
2 jam yang lalu
26 Jenderal Baru Polri...
26 Jenderal Baru Polri Dilantik Sehari sebelum Lebaran, Lengkap dengan Jabatannya
2 jam yang lalu
Tim INASAR Temukan 3...
Tim INASAR Temukan 3 Jasad Korban Gempa Myanmar di Reruntuhan
4 jam yang lalu
Didit Prabowo Sowan...
Didit Prabowo Sowan ke Megawati, PAN: Langkah Positif Redam Dinamika Politik
6 jam yang lalu
Prabowo dan Megawati...
Prabowo dan Megawati Akan Bertemu usai Lebaran, Apa yang Dibahas?
6 jam yang lalu
10 Dirresnarkoba Dimutasi...
10 Dirresnarkoba Dimutasi Kapolri Maret 2025, Berikut Ini Nama-namanya
7 jam yang lalu
Infografis
Danau Laguna Verde,...
Danau Laguna Verde, Danau Paling Beracun di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved