Penanganan Terorisme di KUHP Baru Lebih Mengutamakan Tindakan Preventif
Selasa, 13 Desember 2022 - 14:35 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, perihal pendanaan terorisme memang agak unik, karena yang menjadi bermasalah adalah penggunaan ataupun pemanfaatan dari dana tersebut. Sebab pendanaannya bisa dari aktivitas yang ilegal maupun aktivitas yang sah. “Kalau di sisi uangnya memang tidak bermasalah, masalahnya karena tujuannya yang berdasarkan Undang-Undang dinyatakan sebagai kejahatan,” tuturnya.
Baca juga: KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Kemenkominfo Bambang Gunawan mengatakan, pembaruan kebijakan terorisme dilakukan dengan mengubah dari tindakan represif berupa ancaman pidana maksimal, pidana mati, atau pidana seumur hidup menjadi suatu tindakan preventif. “Kondisi ini diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003,” jelasnya.
Menurut Bambang, upaya pencegahan tindak terorisme sebagai suatu isu global di Indonesia juga direspons dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang pencegahan pendanaan terorisme. Lahirnya KUHP Baru di Indonesia yang telah disahkan beberapa waktu yang lalu menjadi momentum strategis. Sebab, menandakan bahwa politik hukum pidana Indonesia telah mengalami perkembangan dan pergeseran dari kolonial menjadi progresif.
“Salah satu di antaranya berkaitan dengan ketentuan mengenai terorisme dan pendanaan terorisme bersama dengan beberapa tindak pidana lainnya, di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, dan tindak pidana perdagangan orang,” jelas Bambang.
Baca juga: KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Kemenkominfo Bambang Gunawan mengatakan, pembaruan kebijakan terorisme dilakukan dengan mengubah dari tindakan represif berupa ancaman pidana maksimal, pidana mati, atau pidana seumur hidup menjadi suatu tindakan preventif. “Kondisi ini diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003,” jelasnya.
Menurut Bambang, upaya pencegahan tindak terorisme sebagai suatu isu global di Indonesia juga direspons dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang pencegahan pendanaan terorisme. Lahirnya KUHP Baru di Indonesia yang telah disahkan beberapa waktu yang lalu menjadi momentum strategis. Sebab, menandakan bahwa politik hukum pidana Indonesia telah mengalami perkembangan dan pergeseran dari kolonial menjadi progresif.
“Salah satu di antaranya berkaitan dengan ketentuan mengenai terorisme dan pendanaan terorisme bersama dengan beberapa tindak pidana lainnya, di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, dan tindak pidana perdagangan orang,” jelas Bambang.
Lihat Juga :