Pengesahan Yudo Margono Jadi Panglima TNI Agenda Tunggal Rapat Paripurna DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR hari ini akan menggelar Rapat Paripurna DPR dengan agenda tunggal pengesahan calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebagaimana hasil uji kelayakan (fit and proper test) di Komisi I DPR.
Hal ini berdasarkan surat undangan yang dikirimkan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR tertanggal 12 Desember 2022 kepada pimpinan dan anggota DPR RI. Rapat ini akan digelar secara fisik dan virtual.
"Berdasarkan perubahan keempat acara Rapat DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, yang diputuskan dalam Rapat Konsultasi Penghanti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR tanggal 12 Desember 2022, bahwa DPR akan mengadakan Rapat Paripurna secara fisik dan virtual," tulis agenda itu.
"Yang akan dilaksanakan pada Selasa 13 Desember 2022, pukul 09.30 WIB, di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II. Dengan agenda, laporan Komisi I DPR terhadap hasil uji kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Panglima TNI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," sambung agenda tersebut.
Surat undangan ini ditandatangani Kepala Biro Persidangan I Setjen DPR Suprihartini. Dan sesuai keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR tanggal 16 Maret 2022 tentang kehadiran fisik anggota DPR RI pada rapat-rapat DPR maksimal sebanyak 80%.
Hal ini berdasarkan surat undangan yang dikirimkan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR tertanggal 12 Desember 2022 kepada pimpinan dan anggota DPR RI. Rapat ini akan digelar secara fisik dan virtual.
"Berdasarkan perubahan keempat acara Rapat DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, yang diputuskan dalam Rapat Konsultasi Penghanti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR tanggal 12 Desember 2022, bahwa DPR akan mengadakan Rapat Paripurna secara fisik dan virtual," tulis agenda itu.
"Yang akan dilaksanakan pada Selasa 13 Desember 2022, pukul 09.30 WIB, di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II. Dengan agenda, laporan Komisi I DPR terhadap hasil uji kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Panglima TNI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," sambung agenda tersebut.
Baca Juga
Surat undangan ini ditandatangani Kepala Biro Persidangan I Setjen DPR Suprihartini. Dan sesuai keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR tanggal 16 Maret 2022 tentang kehadiran fisik anggota DPR RI pada rapat-rapat DPR maksimal sebanyak 80%.
(kri)