Putri Cerita tentang Peristiwa di Kamar, Hakim Putuskan Sidang Tertutup

Senin, 12 Desember 2022 - 13:49 WIB
loading...
Putri Cerita tentang Peristiwa di Kamar, Hakim Putuskan Sidang Tertutup
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi menceritakan peristiwa di Magelang, dalam persidangan di PN Jaksel. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi mulai menceritakan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah pada saat satu hari sebelum pembunuhan itu dilaksanakan.

Hakim awalnya bertanya kepada Putri terkait kegiatan apa saja yang dilakukan olehnya pada saat tanggal 7 Juli 2022 yang lalu. Ia pun menjawab pada saat itu dirinya tengah tidak enak badan dan terpaksa tidur di dalam kamar hingga siang hari.

"Terus tanggal 7 pagi sampai sore apa kegiatannya?" ujar hakim di Persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

"Tanggal 7 saya waktu itu bangun siang, saya turun ke bawah, saya makan, terus saya rasakan badan saya tidak enak karena agak sedikit meriang Yang Mulia, terus kepala saya agak pusing, saya naik ke kamar atas untuk beristirahat," jawab Putri.

Baca juga: Putri Candrawathi Keberatan Sidang Berkaitan Asusila Dilakukan Terbuka

Kemudian majelis hakim bertanya kembali kepada yang bersangkutan pada sore harinya melakukan aktivitas seperti apa di rumah Magelang. Putri pun menjawab bahwa dirinya hanya berada di rumah.

"Saya di rumah saja," jawab Putri.

Putri kemudian mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa terkait kegiatan anak buahnya itu didalam rumah, ia pun mengaku tetap berada di kamar pada sore hari setelah selesai makan pada siang harinya.

"Habis itu Saudara istirahat ke atas. Saat itu kegiatan para ajudan dan ART apa saja di bawah?" tanya hakim.

"Saya tidak mengetahui, Yang Mulia, karena saya beristirahat di atas," terang Putri.

Hakim pun akhirnya memutuskan untuk sidang dilakukan secara tertutup. Hakim juga meminta kepada awak media untuk keluar dari ruangan persidangan.

"Baik jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, seperti yang tadi sampaikan, sidang kita nyatakan ditutup. Para pengunjung dan kamera dimatikan semua. Sidang Eliezer, Ricky, dan Kuat dinyatakan sidang tertutup," jelas hakim.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1523 seconds (0.1#10.140)