Masalah Lingkungan, Kementerian LHK Rancang Peta Jalan Pengelolaan Limbah
Jum'at, 10 Juli 2020 - 12:20 WIB
loading...
A
A
A
Terkait dengan peta jalan yang tertuang dalam surat keputusan Bersama tersebut, Rosa Vivien mengkaitkan keputusan RDP Komisi IV dan sejumlah Dirjen Kementerian ini yakni Komisi IV DPR mendorong Pemerintah untuk secara bertahap memberlakukan pengurangan batasan toleransi kandungan material ikutan kurang dari 2% (dua persen), untuk kelompok kertas dan kelompok plastik.
"Disebutkan juga keputusan RDP ini yaitu, Komisi IV DPR mendorong Pemerintah untuk secara bertahap memberlakukan kebijakan penurunan jumlah impor sesuai ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, untuk kelompok kertas dan kelompok plastik dalam negeri," ucap Rosa.
Selain itu ungkap Rosa Vivien, keputusan RDP juga memuat, Komisi IV DPR meminta Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan ketat atas kinerja surveyor pelaksana verifikasi kontainer berisi limbah non bahan berbahaya dan beracun yang akan diekspor dari negara eksportir ke Indonesia.
"Kepada para Dirjen, dalam kesimpulan ini disebutkan, Komisi IV DPR meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Keuangan untuk terus melakukan koordinasi dalam rangka pemecahan permasalahan impor sampah dan/atau limbahbahan berbahaya dan beracun ilegal di Indonesi," ungkapnya.
"Disebutkan juga keputusan RDP ini yaitu, Komisi IV DPR mendorong Pemerintah untuk secara bertahap memberlakukan kebijakan penurunan jumlah impor sesuai ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, untuk kelompok kertas dan kelompok plastik dalam negeri," ucap Rosa.
Selain itu ungkap Rosa Vivien, keputusan RDP juga memuat, Komisi IV DPR meminta Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan ketat atas kinerja surveyor pelaksana verifikasi kontainer berisi limbah non bahan berbahaya dan beracun yang akan diekspor dari negara eksportir ke Indonesia.
"Kepada para Dirjen, dalam kesimpulan ini disebutkan, Komisi IV DPR meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Keuangan untuk terus melakukan koordinasi dalam rangka pemecahan permasalahan impor sampah dan/atau limbahbahan berbahaya dan beracun ilegal di Indonesi," ungkapnya.
(maf)
Lihat Juga :