Masalah Lingkungan, Kementerian LHK Rancang Peta Jalan Pengelolaan Limbah
Jum'at, 10 Juli 2020 - 12:20 WIB
loading...
Dirjen PSLB3 Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam RDP bersama sejumlah Dirjen dengan Komisi IV DPR, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka percepatan ketersediaan bahan baku industri dalam negeri untuk kelompok kertas dan kelompok plastik sebagai pengganti bahan baku impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun (skrap kertas dan plastik), perlu menyusun peta jalan atau road map pengelolaan limbah nonbahan berbahaya dan beracun sebagai bahan baku industri.
(Baca juga: Sampah Plastik Makin Banyak, Ini Tips Sayangi Lingkungan saat Masa Pandemi)
Hal ini dilakukan oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Kementerian Perdagangan. Peta jalan (road map) mencakup pula pengurangan batasan toleransi kandungan material ikutan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk (toleransi kandungan material ikutan pada impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun.
"Untuk kelompok kertas dan kelompok plastik ditetapkan sebesar dua persen) serta penurunan impor secara bertahap, yang disesuaikan dengan ketersediaan bahan baku industri kelompok kertas dan kelompok plastik dalam negeri," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah Dirjen dengan Komisi IV DPR, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Rosa Vivien mengungkapkan, sebagian isi SKB Menteri Perdagangan, Menteri LHK, Menteri Perindustrian, dan Kepolisian Negara RI Nomor 482 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Impor Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri. RDP membahas Permasalahan Impor Sampah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Ilegal di Indonesia.
(Baca juga: Cegah Penyebaran Virus Corona Harus dari Lingkungan Terkecil)
Diungkapkan Dirjen Rosa Vivien, peta jalan atau road map ini disusun paling lama enam bulan sejak keputusan bersama ditetapkan pada 27 Mei 2020 lalu. Artinya paling lambat pada November tahun ini harus sudah tersusun peta jalan tersebut.
(Baca juga: Sampah Plastik Makin Banyak, Ini Tips Sayangi Lingkungan saat Masa Pandemi)
Hal ini dilakukan oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Kementerian Perdagangan. Peta jalan (road map) mencakup pula pengurangan batasan toleransi kandungan material ikutan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk (toleransi kandungan material ikutan pada impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun.
"Untuk kelompok kertas dan kelompok plastik ditetapkan sebesar dua persen) serta penurunan impor secara bertahap, yang disesuaikan dengan ketersediaan bahan baku industri kelompok kertas dan kelompok plastik dalam negeri," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah Dirjen dengan Komisi IV DPR, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Rosa Vivien mengungkapkan, sebagian isi SKB Menteri Perdagangan, Menteri LHK, Menteri Perindustrian, dan Kepolisian Negara RI Nomor 482 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Impor Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri. RDP membahas Permasalahan Impor Sampah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Ilegal di Indonesia.
(Baca juga: Cegah Penyebaran Virus Corona Harus dari Lingkungan Terkecil)
Diungkapkan Dirjen Rosa Vivien, peta jalan atau road map ini disusun paling lama enam bulan sejak keputusan bersama ditetapkan pada 27 Mei 2020 lalu. Artinya paling lambat pada November tahun ini harus sudah tersusun peta jalan tersebut.
Lihat Juga :