Masalah Lingkungan, Kementerian LHK Rancang Peta Jalan Pengelolaan Limbah

Jum'at, 10 Juli 2020 - 12:20 WIB
loading...
Masalah Lingkungan,...
Dirjen PSLB3 Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam RDP bersama sejumlah Dirjen dengan Komisi IV DPR, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Dalam rangka percepatan ketersediaan bahan baku industri dalam negeri untuk kelompok kertas dan kelompok plastik sebagai pengganti bahan baku impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun (skrap kertas dan plastik), perlu menyusun peta jalan atau road map pengelolaan limbah nonbahan berbahaya dan beracun sebagai bahan baku industri.

(Baca juga: Sampah Plastik Makin Banyak, Ini Tips Sayangi Lingkungan saat Masa Pandemi)

Hal ini dilakukan oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Kementerian Perdagangan. Peta jalan (road map) mencakup pula pengurangan batasan toleransi kandungan material ikutan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk (toleransi kandungan material ikutan pada impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun.

"Untuk kelompok kertas dan kelompok plastik ditetapkan sebesar dua persen) serta penurunan impor secara bertahap, yang disesuaikan dengan ketersediaan bahan baku industri kelompok kertas dan kelompok plastik dalam negeri," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah Dirjen dengan Komisi IV DPR, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Rosa Vivien mengungkapkan, sebagian isi SKB Menteri Perdagangan, Menteri LHK, Menteri Perindustrian, dan Kepolisian Negara RI Nomor 482 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Impor Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri. RDP membahas Permasalahan Impor Sampah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Ilegal di Indonesia.

(Baca juga: Cegah Penyebaran Virus Corona Harus dari Lingkungan Terkecil)

Diungkapkan Dirjen Rosa Vivien, peta jalan atau road map ini disusun paling lama enam bulan sejak keputusan bersama ditetapkan pada 27 Mei 2020 lalu. Artinya paling lambat pada November tahun ini harus sudah tersusun peta jalan tersebut.

Terkait dengan peta jalan yang tertuang dalam surat keputusan Bersama tersebut, Rosa Vivien mengkaitkan keputusan RDP Komisi IV dan sejumlah Dirjen Kementerian ini yakni Komisi IV DPR mendorong Pemerintah untuk secara bertahap memberlakukan pengurangan batasan toleransi kandungan material ikutan kurang dari 2% (dua persen), untuk kelompok kertas dan kelompok plastik.

"Disebutkan juga keputusan RDP ini yaitu, Komisi IV DPR mendorong Pemerintah untuk secara bertahap memberlakukan kebijakan penurunan jumlah impor sesuai ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, untuk kelompok kertas dan kelompok plastik dalam negeri," ucap Rosa.

Selain itu ungkap Rosa Vivien, keputusan RDP juga memuat, Komisi IV DPR meminta Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan ketat atas kinerja surveyor pelaksana verifikasi kontainer berisi limbah non bahan berbahaya dan beracun yang akan diekspor dari negara eksportir ke Indonesia.

"Kepada para Dirjen, dalam kesimpulan ini disebutkan, Komisi IV DPR meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Keuangan untuk terus melakukan koordinasi dalam rangka pemecahan permasalahan impor sampah dan/atau limbahbahan berbahaya dan beracun ilegal di Indonesi," ungkapnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri LH Tetapkan...
Menteri LH Tetapkan Status Darurat Sampah Nasional
KLHK Apresiasi Pihak...
KLHK Apresiasi Pihak yang Berkomitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Menteri Raja Juli Ajak...
Menteri Raja Juli Ajak Jajaran Kementerian Kehutanan Jaga Alam dan Rutin Bawa Tumbler
Jaksa Agung: Ada Pejabat...
Jaksa Agung: Ada Pejabat KLHK Terlibat Dugaan Korupsi Sawit, Berpotensi Jadi Tersangka
Pemerintah Siap Menangani...
Pemerintah Siap Menangani Potensi Karhutla 2025
Bappenas Sebut 9.075...
Bappenas Sebut 9.075 Desa Rentan Terhadap Bencana dan Dampak Krisis Iklim
Indonesia Perkuat Integritas...
Indonesia Perkuat Integritas Pasar Karbon Nasional Melalui Kolaborasi Global
Genjot Penjualan Produk...
Genjot Penjualan Produk Kayu, Kemenhut Perkuat Pemasaran Domestik
Koperasi Pemulung Berdaya...
Koperasi Pemulung Berdaya Raih Kepercayaan Kelola Dana Layanan Pembiayaan Ekonomi Sirkular
Rekomendasi
Perluas Lini Produk,...
Perluas Lini Produk, SOME BY MI Luncurkan Cica Anti Hair Loss Hair Serum
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
Presiden Prabowo Berikan...
Presiden Prabowo Berikan Bantuan Alat Drumben untuk SDN Tegalega Sukabumi
Berita Terkini
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved