Pidana Seks Bebas di KUHP, Sandiaga Pastikan Keamanan Privasi Turis Mancanegara
Sabtu, 10 Desember 2022 - 13:01 WIB
loading...
A
A
A
"Kita sosialisasikan pariwisata Indonesia aman nyaman dan nengenangkan. Saya akan jamin institusi kami akan langsung berkoordinasi dengan aparat hukum dan penasehat hukum, bahwa ke khawatiran para wisatwan bisa kita antisipasi. Kami sangat menghargai privasi mereka," jelasnya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022). Sejumlah pasal dalam KUHP menggegerkan publik dan menuai kritikan dari banyak pihak di dalam maupun luar negeri, khususnya tentang pasal mengenai perzinahan.
Dalam pasal 411 yang menyatakan bahwa perzinaan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak kategori II senilai Rp10.000.000,-. Namun dalam ayat dua dituliskan bahwa tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap pasal ini kecuali adanya aduan dari suami, istri, orang tua dan anak dari orang tersebut.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022). Sejumlah pasal dalam KUHP menggegerkan publik dan menuai kritikan dari banyak pihak di dalam maupun luar negeri, khususnya tentang pasal mengenai perzinahan.
Dalam pasal 411 yang menyatakan bahwa perzinaan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak kategori II senilai Rp10.000.000,-. Namun dalam ayat dua dituliskan bahwa tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap pasal ini kecuali adanya aduan dari suami, istri, orang tua dan anak dari orang tersebut.
(maf)
Lihat Juga :