Anggota DPR soal KUHP Baru: Tidak Ujug-ujug Disahkan
Jum'at, 09 Desember 2022 - 19:05 WIB
loading...
A
A
A
Namun, Rano mengatakan, bahwa dalam prosesnya, KUHP sudah melalui banyak diskusi dan masukan dari semua pihak. "Tapi prosesnya yang kita lalui itu, sudah melalui banyak diskusi dan masukan dari semua pihak. Jadi kalau sekarang ribut-ribut kita memang memahami, karena tidak semua masyarakat puas," imbuhnya.
Lebih lanjut Rano menjelaskan, pasal-pasal yang saat ini dianggap kontroversi di masyarakat juga sudah mengambil titik tengah. "Pasal-pasal yang hari ini kita anggap kontroversi di masyarakat, sebetulnya pasal ini juga sudah mengambil titik tengah, titik temu," ucapnya.
Dia memberikan contoh soal pasal perzinaan. Sebelum ada perubahan, pasal tersebut begitu luas. Semua orang bisa mengadukan orang lain jika kedapatan melakukan perzinaan.
Namun karena kontroversi, pasal itu akhirnya diubah. Jadi, kata Rano, yang bisa melaporkan hanyalah orang tua, suami, istri, atau anak.
"Misalnya perzinahan Pasal 417, 415, nah pasal ini kita ambil sebetulnya tadinya hasil awalnya dari pasal ini lebih jauh malah mengatur tentang perzinaan, nah tetapi kita cari titik tengahnya bahwa setiap orang yang misalnya dianggap melakukan perzinaan itu hanya bisa dilaporkan oleh orang yang pertama adalah orang tua, suami, istri, atau anak," katanya.
Lebih lanjut Rano menjelaskan, pasal-pasal yang saat ini dianggap kontroversi di masyarakat juga sudah mengambil titik tengah. "Pasal-pasal yang hari ini kita anggap kontroversi di masyarakat, sebetulnya pasal ini juga sudah mengambil titik tengah, titik temu," ucapnya.
Dia memberikan contoh soal pasal perzinaan. Sebelum ada perubahan, pasal tersebut begitu luas. Semua orang bisa mengadukan orang lain jika kedapatan melakukan perzinaan.
Namun karena kontroversi, pasal itu akhirnya diubah. Jadi, kata Rano, yang bisa melaporkan hanyalah orang tua, suami, istri, atau anak.
"Misalnya perzinahan Pasal 417, 415, nah pasal ini kita ambil sebetulnya tadinya hasil awalnya dari pasal ini lebih jauh malah mengatur tentang perzinaan, nah tetapi kita cari titik tengahnya bahwa setiap orang yang misalnya dianggap melakukan perzinaan itu hanya bisa dilaporkan oleh orang yang pertama adalah orang tua, suami, istri, atau anak," katanya.
Lihat Juga :