Polemik Pasal Perzinaan KUHP, DPR: Masa Keluarga Turis Mau Lapor ke Sini

Jum'at, 09 Desember 2022 - 12:49 WIB
loading...
Polemik Pasal Perzinaan...
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pasal perzinaan yang diatur dalam KUHP adalah delik aduan. Pihak yang bisa mengadukan bukan sembarang orang tapi keluarga terdekat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pasal perzinaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah delik aduan. Pihak yang bisa mengadukan bukan sembarang orang tapi keluarga terdekat.

Hal ini disampaikan Dasco menanggapi kritikan dari dalam maupun luar negeri terhadap pasal perzinaan. Banyak yang menganggap pasal ini menyasar turis mancanegara yang datang ke Indonesia.

"Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu, itu kan satu delik aduan, kedua memang yang melaporkan keluarga terdekat," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2022).



Guru Besar Ilmu Hukum mempertanyakan apakah mungkin keluarga turis mancanegara akan jauh-jauh datang ke Indonesia untuk melapor ke pihak berwajib. "Kalau turis-turis ya masa keluarganya mau ngelaporin ke sini? Gitu kira-kira lah, kira-kira begitu," katanya.

Namun Ketua Harian Partai Gerindra ini mengakui, hal ini adalah bagian dari dinamika internal dan masyarakat luar negeri yang perlu sosialisasi lebih luas lagi. DPR akan membentuk task force guna membantu pemerintah melakukan sosialisasi KUHP ke masyarakat dalam masa peralihan KUHP selama 3 tahun.

Sambil sosialisasi, kata Dasco, DPR juga mempersilakan jika ada warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menggugat KUHP baru ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Sambil juga ya kan itu adalah hak dari setiap warga negara, apabila selama masa sosialisasi mereka juga mau memakai hak konstitusinya untuk melakukan uji materi misalnya, ya silakan saja," kata legislator Dapil Banten III ini.

Baca juga: KUHP Tak Berlaku bagi Kemerdekaan Pers

Dalam KUHP, perzinaan diatur dalam Pasal 411. Pasal itu menyatakan, perzinaan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak kategori II senilai Rp10.000.000,-. Namun ayat (2) menegaskan bahwa tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap pasal ini kecuali adanya aduan dari suami, istri, orang tua, dan anak dari orang tersebut.

Lalu pada ayat (3), tidak berlaku Pasal 25, 26, dan 30 yang mengatur tentang ketentuan usia orang yang diadukan, hubungan darah, dan juga ketentuan penarikan pengaduan dalam waktu 3 bulan.

Pasal 411
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Orang Kaya Diminta Lepas...
Orang Kaya Diminta Lepas Dolar, Dasco Sebut Rupiah Menguat Minggu Depan
Rekomendasi
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Berita Terkini
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Ketakutan Resesi AS,...
Ketakutan Resesi AS, Harga Emas ke Rekor Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved