Polemik Pasal Perzinaan KUHP, DPR: Masa Keluarga Turis Mau Lapor ke Sini

Jum'at, 09 Desember 2022 - 12:49 WIB
loading...
Polemik Pasal Perzinaan...
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pasal perzinaan yang diatur dalam KUHP adalah delik aduan. Pihak yang bisa mengadukan bukan sembarang orang tapi keluarga terdekat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pasal perzinaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah delik aduan. Pihak yang bisa mengadukan bukan sembarang orang tapi keluarga terdekat.

Hal ini disampaikan Dasco menanggapi kritikan dari dalam maupun luar negeri terhadap pasal perzinaan. Banyak yang menganggap pasal ini menyasar turis mancanegara yang datang ke Indonesia.

"Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu, itu kan satu delik aduan, kedua memang yang melaporkan keluarga terdekat," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2022).



Guru Besar Ilmu Hukum mempertanyakan apakah mungkin keluarga turis mancanegara akan jauh-jauh datang ke Indonesia untuk melapor ke pihak berwajib. "Kalau turis-turis ya masa keluarganya mau ngelaporin ke sini? Gitu kira-kira lah, kira-kira begitu," katanya.

Namun Ketua Harian Partai Gerindra ini mengakui, hal ini adalah bagian dari dinamika internal dan masyarakat luar negeri yang perlu sosialisasi lebih luas lagi. DPR akan membentuk task force guna membantu pemerintah melakukan sosialisasi KUHP ke masyarakat dalam masa peralihan KUHP selama 3 tahun.

Sambil sosialisasi, kata Dasco, DPR juga mempersilakan jika ada warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menggugat KUHP baru ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Sambil juga ya kan itu adalah hak dari setiap warga negara, apabila selama masa sosialisasi mereka juga mau memakai hak konstitusinya untuk melakukan uji materi misalnya, ya silakan saja," kata legislator Dapil Banten III ini.

Baca juga: KUHP Tak Berlaku bagi Kemerdekaan Pers

Dalam KUHP, perzinaan diatur dalam Pasal 411. Pasal itu menyatakan, perzinaan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak kategori II senilai Rp10.000.000,-. Namun ayat (2) menegaskan bahwa tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap pasal ini kecuali adanya aduan dari suami, istri, orang tua, dan anak dari orang tersebut.

Lalu pada ayat (3), tidak berlaku Pasal 25, 26, dan 30 yang mengatur tentang ketentuan usia orang yang diadukan, hubungan darah, dan juga ketentuan penarikan pengaduan dalam waktu 3 bulan.

Pasal 411
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demokrat soal RUU Perampasan...
Demokrat soal RUU Perampasan Aset: Kami Makmum Aja di DPR
Gelar Hari Buruh 2025...
Gelar Hari Buruh 2025 di DPR, AJI Tuntut Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Media
Bertemu Perwakilan Buruh,...
Bertemu Perwakilan Buruh, Dasco: Pemerintah Bakal Bentuk Satgas PHK
Prabowo Panggil Muzani...
Prabowo Panggil Muzani dan Dasco ke Istana, Bahas Masalah Apa?
DPR Apresiasi Pemerintahan...
DPR Apresiasi Pemerintahan Prabowo Dorong Pemerataan Pembangunan Luar Pulau Jawa
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Kelakar Sufmi Dasco...
Kelakar Sufmi Dasco usai Halalbihalal di Rumah Dinas Cak Imin: Ini Bukan Matahari, Ini Bulan
Cak Imin Gelar Halalbihalal...
Cak Imin Gelar Halalbihalal di Widya Chandra, Dasco, Raffi Ahmad, hingga Ma'ruf Amin Hadir
Silaturahmi Sufmi Dasco...
Silaturahmi Sufmi Dasco ke Salim Segaf Al-Jufri Ditanggapi Positif
Rekomendasi
Tahun Ini, Haji Terakhir...
Tahun Ini, Haji Terakhir di Musim Panas
Petani Pandai Sikek...
Petani Pandai Sikek Tanah Datar Rasakan Manfaat Bantuan MNC Peduli
Melawan Banjir dengan...
Melawan Banjir dengan Buku Digital, Jejak Perubahan dari SDN Tambakrejo 1 Semarang
Berita Terkini
Demokrat soal RUU Perampasan...
Demokrat soal RUU Perampasan Aset: Kami Makmum Aja di DPR
1 jam yang lalu
Menko Yusril: Aset Hasil...
Menko Yusril: Aset Hasil Korupsi Harus Dirampas
1 jam yang lalu
Revisi Mutasi TNI, Kapuspen...
Revisi Mutasi TNI, Kapuspen Tegaskan Tak Terkait Sikap Try Sutrisno
3 jam yang lalu
Mutasi Letjen TNI Kunto...
Mutasi Letjen TNI Kunto Arief Diduga Terkait Sikap Try Sutrisno yang Mendukung Pemakzulan Wapres
3 jam yang lalu
Politikus Gerindra Sebut...
Politikus Gerindra Sebut Prabowo Sudah Mundur dari Ormas GRIB sejak Lama
4 jam yang lalu
Kebijakan Bahlil Soal...
Kebijakan Bahlil Soal Sumur Minyak Ilegal Dorong Kepastian Hukum dan Keterlibatan UMKM
4 jam yang lalu
Infografis
Ketum PSSI dari Masa...
Ketum PSSI dari Masa ke Masa, mulai Soeratin hingga Erick Thohir
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved