Vonis Bebas Pelanggaran HAM Berat Paniai, Komnas HAM Desak Jaksa Agung Banding

Jum'at, 09 Desember 2022 - 09:05 WIB
loading...
Vonis Bebas Pelanggaran...
Komnas HAM mendesak Kejagung khususnya Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku penuntut untuk mengambil upaya hukum banding. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu divonis bebas. Merespons hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku penuntut untuk mengambil upaya hukum banding.

"Kami juga mendorong agar Jaksa Agung mengambil upaya hukum terkait putusan di PN hari ini (Kamis 8 Desember 2022)," kata Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM , Abdul Haris Semendawai kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Komisioner Tinggi HAM PBB Apresiasi Kejagung Tangani Kasus Paniai

Menurutnya upaya hukum banding bisa dilakukan, terlebih dengan adanya dua majelis hakim yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan HAM, Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Kan masih ada upaya hukum banding dan kasasi. Saya kira karena ada dua hakim yang dissenting opinion, kita belum tahu apakah di tingkat PT akankah ada yang mengambil keputusan sebagaimana disampaikan hakim yang mengambil dissenting opinion," ucap Abdul Haris.

Baca juga: Komnas HAM Kecewa Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai

Selain melakukan upaya hukum lanjutan, Haris juga meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lebih proaktif kepada korban pelanggaran HAM berat dalam memberi perlindungan.

LPSK kata Haris, juga harus lebih proaktif lagi dalam melindungi saksi-saksi pada kasus tersebut. Apalagi, Haris menilai, terdapat proses pembuktian yang tidak berjalan maksimal, lantaran partisipasi aktif dari para saksi korban dan keluarga yang kerap kali tidak hadir di persidangan.

"Terakhir kami juga mendorong dalam perkara pelanggaran ham berat ini, sesuai dengan mandatnya agar LPSK ini lebih proaktif untuk memberikan perlindungan, memberikan hak-hak perlindungan korban pelanggaran HAM berat dan melindungi saksi-saksinya," ucapnya.

"Yang hadir itu adalah dari aparat anggota TNI maupun Polri. Dari saksi-saksi masyarakat sipilnya yang melihat peristiwa itu tidak hadir secara langsung. Kalaupun ada itu dibacakan BAP-nya," sambungnya.

Lebih lanjut Haris menilai, proses pengusutan kasus tidak maksimal, hal itu terlihat dengan hanya Mayor Inf (Purn) Isak Sattu yang terseret dalam perkara pelanggaran HAM Berat selaku perwira penghubung dari Kodim Paniai 1705.

Padahal, kata Haris, berdasarkan rekomendasi sebelumnya ada beberapa komandan dan pelaku lapangan yang direkomendasikan untuk diproses, namun hanya Isak yang dijadikan tersangka.

"Ini terbukti. Jadi ada kekhawatiran sejak awal bahwa hanya ditetapkannya satu tersangka dan terdakwa saja dalam kasus ini. Sementara rekomendasi sebelumnya ada beberapa komandan dan beberapa pelaku lapangan yang direkomendasikan untuk diproses namun hanya satu yang dijadikan tersangka. Itu memang sejak awal sudah menimbulkan kekhawatiran," katanya.

"Hari ini terbukti dengan putusan pengadilan ham Nomor 1/Pidsus HAM 2022 tanggal 8 Desember yang memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran ham yang berat dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan karena tidak terbuktinya unsur pertanggungjawaban komando," sambungnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Disaksikan Prabowo,...
Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Menkeu
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
Trump Pecat Jaksa Agung...
Trump Pecat Jaksa Agung AS Pam Bondi, Sosok di Balik Pengungkapan Epstein Files
Guru Tewas Diserang...
Guru Tewas Diserang KKB di Yahukimo, MPSI: Ini Kejahatan Kemanusiaan
Rekomendasi
10 Fakta Menarik Spanyol...
10 Fakta Menarik Spanyol Pecundangi Arab Saudi di Piala Dunia 2026
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
Berita Terkini
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Infografis
Agung Gumilar Saputra,...
Agung Gumilar Saputra, Eks Kopassus yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved