RKUHP Disahkan, KSP: Sempurnakan Tata Regulasi Hukum

Kamis, 08 Desember 2022 - 20:45 WIB
loading...
RKUHP Disahkan, KSP:...
Menkumham Yasonna Laoly (kedua kanan) dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) saat menerima dokumen laporan Komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (kiri), Selasa (6/12/2022). Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan RKUHP dinilai merupakan langkah nyata reformasi hukum pidana di Tanah Air.

KUHP hasil revisi itu dinilai menjadi harapan baru bagi sistem hukum nasional yang harmonis, sinergi, komprehensif, dan dinamis. "Karena akan menyempurnakan tata regulasi hukum di Indonesia yang dicapai melalui konsolidasi hukum pidana melaui undang-undang sektoral dan mencegah disparitas pidana antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya," ujar Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramowardhani, Kamis (8/12/2022).

KSP, kata Jaleswari, terlibat dalam upaya kolektif pemerintah untuk mendorong pengesahan RKUHP dan mengawal aspek pemberlakuannya. Sosialisasi dilakukan tim tenaga ahli dan pemerintah kepada masyarakat dalam tiga tahun ini serta memberikan pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman mengenai esensi, makna, dan filosofi dari RKUHP.





KUHP yang baru ini menggusur KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) bakal mengalami masa transisi tiga tahun dan berlaku efektif mulai 2025. Proses RKUHP sudah diinisiasi sejak 1958 dan sudah dibahas sejak 1963 di DPR.

Produk hukum yang telah berlaku sejak zaman Pemerintah Hindia Belanda di 1918 menjadi perlu diperbarui untuk memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional akan hukum yang berkeadilan restorative, korektif, dan rehabilitatif.

Pengesahan RKUHP menjadi KUHP itu juga diapresiasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah berpendapat bahwa KUHP baru sudah mengakomodasi aspirasi umat, meski tidak seluruhnya.

Contohnya, pasal yang menegaskan zina dan kumpul kebo, perbuatan cabul yang dilakukan dengan lawan jenis dan sesama jenis dipidana. Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Semarang Benny Riyanto menilai KUHP yang baru meninggalkan produk Kolonial Belanda, kemudian membawa hukum pidana di Indonesia menuju hukum yang lebih modern serta mencerminkan nilai asli bangsa.

KUHP lama dinilai sudah tidak mampu mengikuti perkembangan zaman. "Pengesahan RUU KUHP ini akan sangat penting sebagai legacy atau warisan untuk bangsa. Ini penting," ujar Benny dalam dialog publik beberapa waktu lalu.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
Penambahan Kewenangan...
Penambahan Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP Berpotensi Timbulkan Kerancuan
Jaga Keselarasan, Akademisi...
Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Pakar Anggap KUHAP yang...
Pakar Anggap KUHAP yang Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan...
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
Istana Ungkap 4 Ajudan...
Istana Ungkap 4 Ajudan Presiden Prabowo Masih Penataran
CFIRST: Diskusi Antariman...
CFIRST: Diskusi Antariman Mestinya Jadi Ruang Terbuka Kedepankan Toleransi
Masalah Tafsir Hukum...
Masalah Tafsir Hukum di Dalam Membaca KUHP 2023
Rekomendasi
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Panduan Lengkap Tarif Tol Trans Jawa dan Strategi Perjalanan!
10 Petinju Amerika Serikat...
10 Petinju Amerika Serikat Terkaya Sepanjang Sejarah: Jagoanmu Masuk Daftar Sultan?
Mengupas Piala Asia...
Mengupas Piala Asia U-17 2025: Ajang Pembuktian Talenta Muda!
Berita Terkini
Gempa Besar M6,3 Guncang...
Gempa Besar M6,3 Guncang Maluku Barat Daya, Begini Analisa BMKG
8 menit yang lalu
Bantu Korban Gempa,...
Bantu Korban Gempa, Baznas Kembali Berangkatkan Tim Kemanusiaan ke Myanmar
11 menit yang lalu
Gibran Puji Didit Prabowo...
Gibran Puji Didit Prabowo Temui Jokowi hingga Megawati: Tokoh yang Bisa Diterima Semua Pihak
57 menit yang lalu
Korlantas Polri Catat...
Korlantas Polri Catat 1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga Hari Kedua Lebaran
59 menit yang lalu
Pantau Kunjungan Keluarga...
Pantau Kunjungan Keluarga di Lapas Cipinang, Kemenko Polkam: Bagus, Tak Abaikan Keamanan
1 jam yang lalu
Kepala Bakamla Laksdya...
Kepala Bakamla Laksdya Irvansyah Berpotensi Jadi Wakil Panglima TNI
2 jam yang lalu
Infografis
Panduan Ibadah Salat...
Panduan Ibadah Salat Tarawih dan Witir beserta Tata Caranya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved