RKUHP Disahkan, KSP: Sempurnakan Tata Regulasi Hukum

Kamis, 08 Desember 2022 - 20:45 WIB
loading...
RKUHP Disahkan, KSP: Sempurnakan Tata Regulasi Hukum
Menkumham Yasonna Laoly (kedua kanan) dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) saat menerima dokumen laporan Komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (kiri), Selasa (6/12/2022). Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan RKUHP dinilai merupakan langkah nyata reformasi hukum pidana di Tanah Air.

KUHP hasil revisi itu dinilai menjadi harapan baru bagi sistem hukum nasional yang harmonis, sinergi, komprehensif, dan dinamis. "Karena akan menyempurnakan tata regulasi hukum di Indonesia yang dicapai melalui konsolidasi hukum pidana melaui undang-undang sektoral dan mencegah disparitas pidana antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya," ujar Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramowardhani, Kamis (8/12/2022).

KSP, kata Jaleswari, terlibat dalam upaya kolektif pemerintah untuk mendorong pengesahan RKUHP dan mengawal aspek pemberlakuannya. Sosialisasi dilakukan tim tenaga ahli dan pemerintah kepada masyarakat dalam tiga tahun ini serta memberikan pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman mengenai esensi, makna, dan filosofi dari RKUHP.





KUHP yang baru ini menggusur KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) bakal mengalami masa transisi tiga tahun dan berlaku efektif mulai 2025. Proses RKUHP sudah diinisiasi sejak 1958 dan sudah dibahas sejak 1963 di DPR.

Produk hukum yang telah berlaku sejak zaman Pemerintah Hindia Belanda di 1918 menjadi perlu diperbarui untuk memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional akan hukum yang berkeadilan restorative, korektif, dan rehabilitatif.

Pengesahan RKUHP menjadi KUHP itu juga diapresiasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah berpendapat bahwa KUHP baru sudah mengakomodasi aspirasi umat, meski tidak seluruhnya.

Contohnya, pasal yang menegaskan zina dan kumpul kebo, perbuatan cabul yang dilakukan dengan lawan jenis dan sesama jenis dipidana. Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Semarang Benny Riyanto menilai KUHP yang baru meninggalkan produk Kolonial Belanda, kemudian membawa hukum pidana di Indonesia menuju hukum yang lebih modern serta mencerminkan nilai asli bangsa.

KUHP lama dinilai sudah tidak mampu mengikuti perkembangan zaman. "Pengesahan RUU KUHP ini akan sangat penting sebagai legacy atau warisan untuk bangsa. Ini penting," ujar Benny dalam dialog publik beberapa waktu lalu.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1183 seconds (0.1#10.140)