RKUHP Disahkan, KSP: Sempurnakan Tata Regulasi Hukum
Kamis, 08 Desember 2022 - 20:45 WIB
loading...
Menkumham Yasonna Laoly (kedua kanan) dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) saat menerima dokumen laporan Komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (kiri), Selasa (6/12/2022). Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan RKUHP dinilai merupakan langkah nyata reformasi hukum pidana di Tanah Air.
KUHP hasil revisi itu dinilai menjadi harapan baru bagi sistem hukum nasional yang harmonis, sinergi, komprehensif, dan dinamis. "Karena akan menyempurnakan tata regulasi hukum di Indonesia yang dicapai melalui konsolidasi hukum pidana melaui undang-undang sektoral dan mencegah disparitas pidana antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya," ujar Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramowardhani, Kamis (8/12/2022).
KSP, kata Jaleswari, terlibat dalam upaya kolektif pemerintah untuk mendorong pengesahan RKUHP dan mengawal aspek pemberlakuannya. Sosialisasi dilakukan tim tenaga ahli dan pemerintah kepada masyarakat dalam tiga tahun ini serta memberikan pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman mengenai esensi, makna, dan filosofi dari RKUHP.
Baca juga: RKUHP Disahkan, Masyarakat yang Tak Puas Disarankan Gugat ke MK
KUHP hasil revisi itu dinilai menjadi harapan baru bagi sistem hukum nasional yang harmonis, sinergi, komprehensif, dan dinamis. "Karena akan menyempurnakan tata regulasi hukum di Indonesia yang dicapai melalui konsolidasi hukum pidana melaui undang-undang sektoral dan mencegah disparitas pidana antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya," ujar Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramowardhani, Kamis (8/12/2022).
KSP, kata Jaleswari, terlibat dalam upaya kolektif pemerintah untuk mendorong pengesahan RKUHP dan mengawal aspek pemberlakuannya. Sosialisasi dilakukan tim tenaga ahli dan pemerintah kepada masyarakat dalam tiga tahun ini serta memberikan pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman mengenai esensi, makna, dan filosofi dari RKUHP.
Baca juga: RKUHP Disahkan, Masyarakat yang Tak Puas Disarankan Gugat ke MK
Lihat Juga :