Polemik KUHP Baru dan Apa Dampaknya Bagi Masyarakat? Simak Pembahasannya di Webinar Partai Perindo Besok
loading...

DPP Partai Perindo menggelar webinar bertajuk KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat besok. Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Polemik pasca-disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) baru tidak bisa terhindarkan. Banyak elemen masih mengkritisi draf KUHP baru karena terdapat 12 pasal yang dinilai pro-kontra.
Bahkan, setelah diundangkan, KUHP baru akan berlaku pada tahun 2025. Lantas, mengapa KUHP baru tidak langsung saja diberlakukan saat ini setelah disahkan dan mengapa harus menunggu 3 tahun lagi baru KUHP tersebut diberlakukan?
Untuk membedah polemik pasal-pasal dan pemberlakuan KUHP baru tersebut, DPP Partai Perindo akan mengulas habis terkait hal tersebut dalam webinar bertajuk "KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat" yang akan digelar pada Jumat (9/12/2022) pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Kritik Pengesahan UU KUHP, Dewan Pers: Demokrasi Sedang Terancam
Dalam webinar besok yang dipandu host Mega Latu, Partai Perindo akan menghadirkan tiga narasumber, di antaranya; Anggota Komisi III DPR RI Nuhammad Rano Alfath; Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua LBH Perindo Ricky Kurnia Margono.
Bahkan, setelah diundangkan, KUHP baru akan berlaku pada tahun 2025. Lantas, mengapa KUHP baru tidak langsung saja diberlakukan saat ini setelah disahkan dan mengapa harus menunggu 3 tahun lagi baru KUHP tersebut diberlakukan?
Untuk membedah polemik pasal-pasal dan pemberlakuan KUHP baru tersebut, DPP Partai Perindo akan mengulas habis terkait hal tersebut dalam webinar bertajuk "KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat" yang akan digelar pada Jumat (9/12/2022) pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Kritik Pengesahan UU KUHP, Dewan Pers: Demokrasi Sedang Terancam
Dalam webinar besok yang dipandu host Mega Latu, Partai Perindo akan menghadirkan tiga narasumber, di antaranya; Anggota Komisi III DPR RI Nuhammad Rano Alfath; Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua LBH Perindo Ricky Kurnia Margono.
Lihat Juga :