Kejagung Periksa Dirut BAKTI Kominfo Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS

Kamis, 08 Desember 2022 - 18:46 WIB
loading...
Kejagung Periksa Dirut...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik memeriksa Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif terkait kasus dugaan korupsi BTS. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif (AAL). Dia diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik memeriksa 10 saksi dalam kasus tersebut. Para saksi yang diperiksa salah satunya Anang Achmad Latif (ALL) bersama sejumlah bawahannya.

"AAL selaku Direktur Utama BAKTI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022," kata Ketut, Kamis (8/12/2022).



Kemudian bawahannya berinial BN yang menjabat sebagai Direktur Infrastruktur BAKTI. Sama dengan atasannya, kata dia, BN juga diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Berikut ini saksi-saksi yang diperiksa penyidik Jampidsus:

1. HRO selaku General Manager PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia
2. ES selaku Tenaga Ahli Finansial & Bisnis Telekomunikasi
3. EHP selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi,
4. ABHS selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Radio PT Nusantara Global Telematika
5. FPS selaku National Project Manager (Department Head for SACME Dept pada PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical)
6. MS selaku Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya
7. WN selaku Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya
8. NAR selaku Direktur PT Nusantara Global Telematika

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1473 seconds (0.1#10.140)