Jokowi Serahkan Dana Stimulan Pemulihan Rumah bagi Warga Korban Gempa Cianjur
Kamis, 08 Desember 2022 - 14:25 WIB
loading...
Presiden Jokowi serahkan bantuan berupa dana stimulan kepada warga terdampak gempa bumi Cianjur Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menyerahkan bantuan berupa dana stimulan kepada warga terdampak gempa bumi M5,6 Cianjur di Batalyon Rider 300, Cianjur, Jawa Barat. Bantuan dana stimulan itu diberikan kepada warga pemilik rumah yang mengalami kerusakan terdampak gempabumi sesuai kategori dan tingkat kerusakan.
Sesuai dengan Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang dirincikan melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 25 Tahun 2022 tentang Bantuan Stimulan Rumah Rusak Terdampak Bencana, warga terdampak itu diberikan bantuan senilai 10 juta untuk rumah rusak ringan, kemudian 25 juta untuk rusak sedang dan 50 juta untuk rusak berat.
Akan tetapi, Presiden memberikan tambahan dari besaran Dana stimulan tersebut menjadi Rp15 juta untuk rumah rusak ringan, Rp30 juta untuk rumah rusak sedang dan Rp60 juta untuk rusak berat. Tambahan tersebut menurut Presiden sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: Doa Jokowi ketika Temui Bocah Korban Gempa Cianjur yang Tengah Sakit
“Tadi malam saya hitung-hitung lagi. Tadi pagi saya sudah juga menyampaikan ke Menteri Keuangan. Ada uang atau tidak. Ternyata ada sedikit. Sehingga, saya putuskan, yang Rp50 akan menjadi Rp60 juta. Yang Rp25 menjadi Rp30 juta dan yang Rp10 akan menjadi Rp15 juta,” kata Jokowi, disambut sorak-sorai para warga yang hadir Kamis (8/12/2022).
Sesuai dengan Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang dirincikan melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 25 Tahun 2022 tentang Bantuan Stimulan Rumah Rusak Terdampak Bencana, warga terdampak itu diberikan bantuan senilai 10 juta untuk rumah rusak ringan, kemudian 25 juta untuk rusak sedang dan 50 juta untuk rusak berat.
Akan tetapi, Presiden memberikan tambahan dari besaran Dana stimulan tersebut menjadi Rp15 juta untuk rumah rusak ringan, Rp30 juta untuk rumah rusak sedang dan Rp60 juta untuk rusak berat. Tambahan tersebut menurut Presiden sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: Doa Jokowi ketika Temui Bocah Korban Gempa Cianjur yang Tengah Sakit
“Tadi malam saya hitung-hitung lagi. Tadi pagi saya sudah juga menyampaikan ke Menteri Keuangan. Ada uang atau tidak. Ternyata ada sedikit. Sehingga, saya putuskan, yang Rp50 akan menjadi Rp60 juta. Yang Rp25 menjadi Rp30 juta dan yang Rp10 akan menjadi Rp15 juta,” kata Jokowi, disambut sorak-sorai para warga yang hadir Kamis (8/12/2022).
Lihat Juga :