Bupati Bangkalan Diduga Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Survei Elektabilitas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang uang yang dikumpulkan oleh Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dalam dugaan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebesar Rp5,3 miliar. Uang tersebut dipergunakan untuk survei elektabilitas RALAI.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang Rp5,3 miliar tersebut bersumber dari jual beli kursi Jabatan dan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bangkalan yang dipatok mulai Rp50-150 juta. Kemudian, dari hasil pengaturan proyek lingkup Pemkab Bangkalan
Dalam pengaturan tersebut, Abdul Latif mendapat uang sebesar 10% dari nilai proyek. Uang yang telah terkumpul tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
"Penggunaan uang keperluan pribadi, untuk survei elektabilitas yang bersangkutan," kata Firli dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di gedung KPK RI, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Firli menuturkan, RALAI diduga melakukan praktek KKN lainnya. Yakni menerima gratifikasi. Namun hal ini masih terus diselidiki.
Untuk diketahui, KPK telah menahan dan menetapkan tersangka Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron dalam kasus jual beli jabatan. Lima orang lainnya sebagai pemberi suap juga telah ditahan dan menjadi tersangka.
Mereka yakni Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili (HJ), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto (WY), Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim (AM)
Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat (SH), dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang Rp5,3 miliar tersebut bersumber dari jual beli kursi Jabatan dan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bangkalan yang dipatok mulai Rp50-150 juta. Kemudian, dari hasil pengaturan proyek lingkup Pemkab Bangkalan
Dalam pengaturan tersebut, Abdul Latif mendapat uang sebesar 10% dari nilai proyek. Uang yang telah terkumpul tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
"Penggunaan uang keperluan pribadi, untuk survei elektabilitas yang bersangkutan," kata Firli dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di gedung KPK RI, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Firli menuturkan, RALAI diduga melakukan praktek KKN lainnya. Yakni menerima gratifikasi. Namun hal ini masih terus diselidiki.
Untuk diketahui, KPK telah menahan dan menetapkan tersangka Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron dalam kasus jual beli jabatan. Lima orang lainnya sebagai pemberi suap juga telah ditahan dan menjadi tersangka.
Mereka yakni Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili (HJ), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto (WY), Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim (AM)
Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat (SH), dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL).
(hab)