Bupati Bangkalan Diduga Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Survei Elektabilitas

Kamis, 08 Desember 2022 - 03:01 WIB
loading...
Bupati Bangkalan Diduga...
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron diduga telah mengumpulkan uang hasil korupsi sebesar Rp5,3 miliar.Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang uang yang dikumpulkan oleh Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dalam dugaan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebesar Rp5,3 miliar. Uang tersebut dipergunakan untuk survei elektabilitas RALAI.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang Rp5,3 miliar tersebut bersumber dari jual beli kursi Jabatan dan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bangkalan yang dipatok mulai Rp50-150 juta. Kemudian, dari hasil pengaturan proyek lingkup Pemkab Bangkalan

Dalam pengaturan tersebut, Abdul Latif mendapat uang sebesar 10% dari nilai proyek. Uang yang telah terkumpul tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.

"Penggunaan uang keperluan pribadi, untuk survei elektabilitas yang bersangkutan," kata Firli dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di gedung KPK RI, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Firli menuturkan, RALAI diduga melakukan praktek KKN lainnya. Yakni menerima gratifikasi. Namun hal ini masih terus diselidiki. Baca: Tak Hanya Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Diduga Terima Uang Hasil Mengatur Proyek

Untuk diketahui, KPK telah menahan dan menetapkan tersangka Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron dalam kasus jual beli jabatan. Lima orang lainnya sebagai pemberi suap juga telah ditahan dan menjadi tersangka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
Permintaan Hunian Tetap...
Permintaan Hunian Tetap Tinggi, Alam Sutera Kembangkan Kawasan Residensial Baru
Rudy Poa Kembali Kibarkan...
Rudy Poa Kembali Kibarkan Merah Putih di Asia Cross Country Rally 2026, Delapan Kali Tampil Membela Indonesia
Berita Terkini
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Infografis
Zelensky Tuding Perusahaan...
Zelensky Tuding Perusahaan AS Korupsi Bantuan Militer untuk Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved