Tak Hanya Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Diduga Terima Uang Hasil Mengatur Proyek

Kamis, 08 Desember 2022 - 02:30 WIB
loading...
Tak Hanya Suap Lelang...
KPK menyatakan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) juga diduga menerima uang dari hasil pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) tidak hanya melakukan dugaan suap lelang jabatan. Abdul Latif juga diduga menerima uang dari hasil pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.

"Selain itu, ada juga penerimaan sejumlah uang yang diterima saudara Bupati Bangkalan RALAI karena turut serta dalam pengaturan beberapa proyek di Pemerintah Kabupaten Bangkalan," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers kasus jual beli jabatan di Gedung KPK RI, Jakarta Selatan pada Kamis (8/12/2022).

Firli mengatakan, uang yang diterima RALAI sebesar 10% dari nilai proyek. "Jumlah uang yang diduga telah RALAI kumpulkan dari hasil KKN mencapai Rp5,3 miliar," katanya.

RALAI juga diduga menerima penerimaan lainnya dalam bentuk gratifikasi dan hal lain. "Hal ini akan terus dilakukan penyelidikan KPK," ucapnya. Baca: Bupati Abdul Latif Patok Harga Rp50-150 Juta untuk Kursi Jabatan di Pemkab Bangkalan

Untuk diketahui, KPK telah menahan dan menetapkan Abdul Latif Amin Imron dalam kasus jual beli jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bangkalan. Lima orang lainnya sebagai pemberi suap juga telah ditahan dan menjadi tersangka.

Mereka yakni Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili (HJ), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto (WY), Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim (AM)

Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat (SH), dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL).

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1497 seconds (0.1#10.140)