Bupati Abdul Latif Patok Harga Rp50-150 Juta untuk Kursi Jabatan di Pemkab Bangkalan

Kamis, 08 Desember 2022 - 02:16 WIB
loading...
Bupati Abdul Latif Patok Harga Rp50-150 Juta untuk Kursi Jabatan di Pemkab Bangkalan
Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) mematok harga untuk kursi jabatan mulai dari Rp50-150 juta.Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) mematok harga untuk kursi jabatan mulai dari Rp50-150 juta. Abdul Latif bersama lima kepala dinas Pemkab Bangkalan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan suap lelang jabatan.

"Untuk dugaan commitment fee (biaya komitmen/harga kursi jabatan) dipatok berkisar Rp50-150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaannya tersangka saudara RALAI," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta Selatan, Kamis, (8/12/2022) dini hari.

Firli menuturkan, tersangka RALAI memiliki kewenangan yakni dapat memilih dan menentukan langsung kelulusan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti seleksi atau lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

"Pemkab Bangkalan atas perintah RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi jabatan di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk juga jabatan promosi untuk eselon 3 dan 4," tutur Firli. Baca: KPK Tahan Bupati Bangkalan Abdul Latif dan 5 Kepala Dinas Terkait Dugaan Suap Lelang Jabatan

Melalui orang kepercayaannya, RALAI meminta uang kepada ASN yang ingin lulus dalam seleksi atau lelang jabatan."ASN yang sepakat (untuk membayar biaya komitmen) dan dinyatakan lulus oleh bupati Bangkalan adalah tersangka AEL, WY, AM, HJ dan SH," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK telah menahan dan menetapkan Abdul Latif Amin Imron dalam kasus jual beli jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bangkalan. Lima orang lainnya sebagai pemberi suap juga telah ditahan dan menjadi tersangka.

Mereka yakni Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili (HJ), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto (WY), Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim (AM)

Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat (SH), dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL).

Lima tersangka itu melanggar pasal lima ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan R Abdul Latif Amin Imron sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/021 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang untuk Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1397 seconds (0.1#10.140)