Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Lindungi Anak dari Predator
Jum'at, 10 Juli 2020 - 08:09 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi, Kementerian PPPA, Valentina Ginting, kejadian bencana seperti pandemi Covid-19 saat ini ikut menempatkan anak pada posisi yang sangat rentan menjadi korban kekerasan.
“Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan, eksploitasi, dan trafficking rentan mengancam anak khususnya di situasi bencana,” tutur Valentina, dikutip dari keterangan resmi Rabu (8/7/2020).
Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak ini menunjukkan pelaku tidak takut sama sekali untuk melakukan perbuatannya. Tidak ada efek jera yang ditimbulkan meski sebelumnya banyak pelaku yang sudah menjalani hukuman. Padahal, jika melihat ancaman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, hukuman pelaku kejahatan seksual pada anak maksimal 20 tahun. Bahkan, ada ancaman pemberatan berupa kebiri kimia bagi pelaku. Sejauh ini ancaman terlihat garang di atas kertas, namun lemah dalam penerapannya. Sebagai contoh, belum ada pelaku kejahatan seksual yang menjalani hukuman kebiri kimia. (Baca juga: Banten Darurat Kejahatan Seksual Anak, Ini Penyebabnya)
Pekerja pada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Reza Indragiri Amriel mengatakan, UU Nomor 17 Tahun 2016 sebenarnya sudah tegas. Namun, ada masalah pada implementasinya karena terjadi silang sengketa antarpasal di UU tersebut. Reza mengaku sudah menyampaikan kepada Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA bahwa UU 17/2016 tidak bisa diterapkan.
“Saya tantang mereka untuk sajikan data, sudah berapa banyak kasus dan pelaku yang sudah dieksekusi berdasarkan UU Nomor 17/2016. Pasti belum ada,” ujar dosen perlindungan anak di sejumlah lembaga pendidikan dan pelatihan kedinasan ini ketika dihubungi kemarin.
“Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan, eksploitasi, dan trafficking rentan mengancam anak khususnya di situasi bencana,” tutur Valentina, dikutip dari keterangan resmi Rabu (8/7/2020).
Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak ini menunjukkan pelaku tidak takut sama sekali untuk melakukan perbuatannya. Tidak ada efek jera yang ditimbulkan meski sebelumnya banyak pelaku yang sudah menjalani hukuman. Padahal, jika melihat ancaman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, hukuman pelaku kejahatan seksual pada anak maksimal 20 tahun. Bahkan, ada ancaman pemberatan berupa kebiri kimia bagi pelaku. Sejauh ini ancaman terlihat garang di atas kertas, namun lemah dalam penerapannya. Sebagai contoh, belum ada pelaku kejahatan seksual yang menjalani hukuman kebiri kimia. (Baca juga: Banten Darurat Kejahatan Seksual Anak, Ini Penyebabnya)
Pekerja pada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Reza Indragiri Amriel mengatakan, UU Nomor 17 Tahun 2016 sebenarnya sudah tegas. Namun, ada masalah pada implementasinya karena terjadi silang sengketa antarpasal di UU tersebut. Reza mengaku sudah menyampaikan kepada Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA bahwa UU 17/2016 tidak bisa diterapkan.
“Saya tantang mereka untuk sajikan data, sudah berapa banyak kasus dan pelaku yang sudah dieksekusi berdasarkan UU Nomor 17/2016. Pasti belum ada,” ujar dosen perlindungan anak di sejumlah lembaga pendidikan dan pelatihan kedinasan ini ketika dihubungi kemarin.
Lihat Juga :