DPR: Penetapan UMP 2023 Punya Dasar Kuat Demi Kepentingan Nasional
Rabu, 07 Desember 2022 - 03:59 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengungkapkan bahwa tanda-tanda kenaikan ekonomi nasional jelas terlihat, namun masyarakat juga harus memahami ada potensi resesi tahun depan. "Suara hati dari pengusaha juga harus kita maklumi. Namun demikian, apa pun sudah kita putuskan. Tentu keputusan itu harus kita hormati," tuturnya.
Dia juga memaklumi masyarakat protes mungkin karena kenaikan UMP tidak sesuai harapan. Terlebih, kenaikan UMP dua tahun belakangan sangat kecil. Kendati demikian, kata dia, kepentingan nasional juga harus dihormati oleh masyarakat.
"Hak masyarakat menyampaikan keberatan, tapi kita dorong menggunakan koridor yang berlaku dan ruang hukum yang sudah negara tetapkan. Silakan menyampaikan keberatan dengan memanfaatkan mekanisme yang berlaku. Tentu pemerintah sudah melakukan telaah dan pendalaman, karena itu apa yang sudah diputuskan harus dipegang bersama-sama," imbuhnya.
Sekadar diketahui sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa penghitungan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal tersebut terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang Alpha 0,20 (titik tengah).
“Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai,” ujar Ida.
Dia juga memaklumi masyarakat protes mungkin karena kenaikan UMP tidak sesuai harapan. Terlebih, kenaikan UMP dua tahun belakangan sangat kecil. Kendati demikian, kata dia, kepentingan nasional juga harus dihormati oleh masyarakat.
"Hak masyarakat menyampaikan keberatan, tapi kita dorong menggunakan koridor yang berlaku dan ruang hukum yang sudah negara tetapkan. Silakan menyampaikan keberatan dengan memanfaatkan mekanisme yang berlaku. Tentu pemerintah sudah melakukan telaah dan pendalaman, karena itu apa yang sudah diputuskan harus dipegang bersama-sama," imbuhnya.
Sekadar diketahui sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa penghitungan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal tersebut terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang Alpha 0,20 (titik tengah).
“Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai,” ujar Ida.
(rca)
Lihat Juga :