DPR: Penetapan UMP 2023 Punya Dasar Kuat Demi Kepentingan Nasional

Rabu, 07 Desember 2022 - 03:59 WIB
loading...
DPR: Penetapan UMP 2023...
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo mengajak masyarakat mendukung keputusan pemerintah dalam menetapkan UMP 2023. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Kenaikan upah minimum provinsi ( UMP ) untuk 2023 dengan persentase kenaikan di bawah 10% telah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun besaran kenaikan UMP ini beragam di setiap provinsi di Indonesia.

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo mengajak masyarakat mendukung keputusan pemerintah dalam menetapkan UMP 2023 tersebut. Anggota Komisi IX DPR menilai penetapan UMP sudah berdasarkan telaah terhadap kondisi ekonomi.

Rahmad memahami ada yang keberatan dengan keputusan pemerintah menyangkut UMP 2023 tersebut. "Tentu penetapan UMP dasarnya kuat, melihat situasi dan kondisi kekinian ekonomi, mulai dari inflasi, suku bunga, belum lagi pemulihan ekonomi secara mikro setelah pandemi juga masih berproses," ujar Rahmad, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Daftar Kenaikan UMP 2023 di Seluruh Provinsi, Cek lagi Yuk!



Dia mengungkapkan bahwa tanda-tanda kenaikan ekonomi nasional jelas terlihat, namun masyarakat juga harus memahami ada potensi resesi tahun depan. "Suara hati dari pengusaha juga harus kita maklumi. Namun demikian, apa pun sudah kita putuskan. Tentu keputusan itu harus kita hormati," tuturnya.

Dia juga memaklumi masyarakat protes mungkin karena kenaikan UMP tidak sesuai harapan. Terlebih, kenaikan UMP dua tahun belakangan sangat kecil. Kendati demikian, kata dia, kepentingan nasional juga harus dihormati oleh masyarakat.

"Hak masyarakat menyampaikan keberatan, tapi kita dorong menggunakan koridor yang berlaku dan ruang hukum yang sudah negara tetapkan. Silakan menyampaikan keberatan dengan memanfaatkan mekanisme yang berlaku. Tentu pemerintah sudah melakukan telaah dan pendalaman, karena itu apa yang sudah diputuskan harus dipegang bersama-sama," imbuhnya.

Sekadar diketahui sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa penghitungan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal tersebut terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang Alpha 0,20 (titik tengah).

“Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai,” ujar Ida.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Menteri Pariwisata...
DPR Minta Menteri Pariwisata Bangun Konektivitas Udara untuk Dongkrak Wisatawan
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Resmi Berlanjut, Peserta Capai 150 Ribu Orang
Wakil Ketua Komisi XI...
Wakil Ketua Komisi XI Pertanyakan Alasan Gubernur BI Sebut Nilai Tukar Rupiah Tetap Stabil
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Tinjau Lagi Rencana Pajak Sembako
Fraksi PDIP: Kecelakaan...
Fraksi PDIP: Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Harus Jadi Momentum Pembenahan Total Keselamatan Transportasi
PDIP Soroti Perlindungan...
PDIP Soroti Perlindungan Hukum Pihak Ketiga dalam RUU Perampasan Aset
Sederet Tantangan Generasi...
Sederet Tantangan Generasi Muda Masuk Dunia Kerja, Apa Saja?
Dua Legislator PDIP...
Dua Legislator PDIP Desak Kementerian PU Tegur Kontraktor Sekolah Rakyat di Muncar
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
Rekomendasi
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved