Dibohongi Ferdy Sambo, Arif Rachman Menangis saat Ditanya Hakim
Selasa, 06 Desember 2022 - 15:07 WIB
loading...
A
A
A
"Akhirnya, ketika Baiquni sudah menyerahkan laptop kepada saya dan sudah disampaikan sudah ter-back up, sudah terformat bang, ok. Kemudian saya rusak laptop tersebut, saya sempat ragu, makanya saya masih simpan (salinannya), baru saya musnahkan Yang Mulia," tutur Arif.
Arif menerangkan, dia sempat ragu untuk memusnahkan bukti rekaman CCTV yang ada di laptop lantaran penjelasan Kapolres Jaksel kala itu dan Ferdy Sambo tentang peristiwa kematian Brigadir J berbeda dengan isi rekaman CCTV. Dalam rekaman CCTV, Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah Duren Tiga, padahal penjelasan Sambo dan Kapolres Jaksel menyebutkan, aksi tembak-menembak hingga membuat Brigadir J tewas sudah terjadi sejak sebelum Sambo tiba di rumah Duren Tiga.
"Saya mendengar hal berbeda disampaikan oleh Kapolres (saat konfrensi pers di televisi), yang disampaikan oleh pak FS, berbeda dengan apa yang ada di CCTV," kata Arif.
Arif menambahkan, kala diminta untuk memusnahkan bukti itu, dia sejatinya hanya mengikuti perintah Sambo saja selaku atasannya, dia hanya bekarja belaka. Maka itu, dia pun sedih kala dia dipatsuskan terkait dugaan kasus obstruction of justice pada tanggal 8 Agustus lalu, disidang etik, dihukum PTDH hingga akhirnya kini menjadi seorang terdakwa.
Arif menerangkan, dia sempat ragu untuk memusnahkan bukti rekaman CCTV yang ada di laptop lantaran penjelasan Kapolres Jaksel kala itu dan Ferdy Sambo tentang peristiwa kematian Brigadir J berbeda dengan isi rekaman CCTV. Dalam rekaman CCTV, Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah Duren Tiga, padahal penjelasan Sambo dan Kapolres Jaksel menyebutkan, aksi tembak-menembak hingga membuat Brigadir J tewas sudah terjadi sejak sebelum Sambo tiba di rumah Duren Tiga.
"Saya mendengar hal berbeda disampaikan oleh Kapolres (saat konfrensi pers di televisi), yang disampaikan oleh pak FS, berbeda dengan apa yang ada di CCTV," kata Arif.
Arif menambahkan, kala diminta untuk memusnahkan bukti itu, dia sejatinya hanya mengikuti perintah Sambo saja selaku atasannya, dia hanya bekarja belaka. Maka itu, dia pun sedih kala dia dipatsuskan terkait dugaan kasus obstruction of justice pada tanggal 8 Agustus lalu, disidang etik, dihukum PTDH hingga akhirnya kini menjadi seorang terdakwa.
(muh)
Lihat Juga :