Genap Berusia 30 Tahun, Faldo Maldini Cukup Umur Jadi Calon Gubernur
Jum'at, 10 Juli 2020 - 01:15 WIB
loading...
Faldo Maldini genap berusia 30 tahun, umur minimal bagi seorang yang maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). FOTO/INSTAGRAM/@faldomaldini
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Faldo Maldini telah resmi bisa mencalonkan diri menjadi gubernur atau wakil gubernur. Pria kelahiran 9 Juli 1990 itu, kemarin genap berusia 30 tahun, umur minimal bagi seorang yang maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Alhamdulillah 30 tahun. InsyaAllah untuk mengikuti Pemilihan Gubernur Sumatera Barat, saya sudah #CukupUmur. Come back stronger!," cuit Faldo Maldini melalui akun Twitter pribadinya, @FaldoMaldini, Kamis (9/7/2020).
Untuk diketahui, sebelumnya Faldo sempat gagal maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat karena kurang umur satu hari saat pendaftaran. Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu kemudian menggugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).(Baca juga: PKB Dukung Faldo Maldini-Febby Datuak Bangso di Pilgub Sumbar )
Ia menilai aturan kandidat gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun serta calon wali kota dan wakil wali kota paling rendah berumur 25 tahun yang termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. JUga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama.
Namun MK menolak gugatan yang diajukan oleh Faldo bersama politikus muda PSI lainnya, Tsamara Amany.
"Alhamdulillah 30 tahun. InsyaAllah untuk mengikuti Pemilihan Gubernur Sumatera Barat, saya sudah #CukupUmur. Come back stronger!," cuit Faldo Maldini melalui akun Twitter pribadinya, @FaldoMaldini, Kamis (9/7/2020).
Untuk diketahui, sebelumnya Faldo sempat gagal maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat karena kurang umur satu hari saat pendaftaran. Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu kemudian menggugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).(Baca juga: PKB Dukung Faldo Maldini-Febby Datuak Bangso di Pilgub Sumbar )
Ia menilai aturan kandidat gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun serta calon wali kota dan wakil wali kota paling rendah berumur 25 tahun yang termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. JUga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama.
Namun MK menolak gugatan yang diajukan oleh Faldo bersama politikus muda PSI lainnya, Tsamara Amany.
Lihat Juga :