Suap Pengurusan Dana PEN, Bupati Nonaktif Kolaka Timur Divonis 3,5 Tahun Penjara
Senin, 05 Desember 2022 - 21:29 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, putusan majelis hakim terhadap LM Rusdianto Emba sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim jaksa. Di mana sebelumnya, Rusdianto Emba dituntut agar dihukum tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Hakim menyatakan Andi Merya Nur terbukti telah menyuap sejumlah pihak Rp3,405 miliar terkait pengurusan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur 2021. Sedangkan Rusdianto Emba, dinyatakan terbukti membantu Andi Merya menyuap sejumlah pihak.
Adapun pihak-pihak yang turut menerima suap dari Andi Merya dan LM Rusdianto Emba yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. Andi Merya dan Rusdianto Emba menyuap Ardian Noervianto sebesar Rp1,5 miliar.
Andi Merya dan Rusdianto Emba juga terbukti menyuap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebesar Rp1,73 miliar. Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar dengan Rp 175 juta.
Sehingga, total uang yang dikeluarkan Andi Merya Nur dan Rusdianto Emba dalam mengurus pinjaman dana PEN untuk Pemkab Kolaka Timur sejumlah Rp3,405 miliar. Dengan bantuan sejumlah pihak, akhirnya Pemkab Kolaka Timur mendapat pinjaman dana PEN 2021 sebesar Rp151 miliar.
Hakim menyatakan Andi Merya Nur terbukti telah menyuap sejumlah pihak Rp3,405 miliar terkait pengurusan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur 2021. Sedangkan Rusdianto Emba, dinyatakan terbukti membantu Andi Merya menyuap sejumlah pihak.
Adapun pihak-pihak yang turut menerima suap dari Andi Merya dan LM Rusdianto Emba yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. Andi Merya dan Rusdianto Emba menyuap Ardian Noervianto sebesar Rp1,5 miliar.
Andi Merya dan Rusdianto Emba juga terbukti menyuap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebesar Rp1,73 miliar. Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar dengan Rp 175 juta.
Sehingga, total uang yang dikeluarkan Andi Merya Nur dan Rusdianto Emba dalam mengurus pinjaman dana PEN untuk Pemkab Kolaka Timur sejumlah Rp3,405 miliar. Dengan bantuan sejumlah pihak, akhirnya Pemkab Kolaka Timur mendapat pinjaman dana PEN 2021 sebesar Rp151 miliar.
(cip)
Lihat Juga :