Trias Politica: Makna dan Penerapannya dalam Sistem Pemerintahan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Trias politica merupakan istilah untuk pembagian atau pemisahan kekuasaan. Teori politik ini menyebut bahwa kekuasaan harus dipisahkan menjadi beberapa bagian.
Trias politica berasal dari bahasa Yunani, artinya politik tiga serangkai. Istilah ini pertama kali dicetuskan oleh seorang filsuf asal Inggris, John Locke lalu dikembangkan oleh Montesquieu. Melalui buku berjudul L'Esprit des Lois, Montesquieu menjelaskan panjang lebar mengenai teori Trias Politica.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), trias politika merupakan pengelompokan kekuasaan negara atas kekuasaan Legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), kekuasaan Eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang), dan kekuasaan Yudikatif (kekuasaan mengadili). Indonesia termasuk negara yang menganut teori politik ini.
Berikut ini penerapan Trias Politica di Indonesia:
1. Legislatif
Kekuasaan Legislatif terbagi menjadi tiga lembaga, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kekuasaan legislatif berwenang untuk membuat dan mengesahkan undang-undang.
2. Eksekutif
Kekuasaan Eksekutif di Indonesia dijalankan oleh presiden, wakil presiden, dan dibantu oleh para menteri. Kekuasaan ini berwenang untuk melaksanakan undang-undang dan roda pemerintahan.
3. Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif diisi oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY). Kekuasaan ini berwenang untuk mempertahankan undang-undang, dengan memberikan peradilan dan memiliki kuasa kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Namun selain tiga kekuasaan di atas, di Indonesia ada pula kekuasaan eksaminatif. Kekuasaan ini berisi satu lembaga, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas untuk memeriksa dan menjaga keuangan negara.
MG/Sekar Rahmadiana Ihsan
Trias politica berasal dari bahasa Yunani, artinya politik tiga serangkai. Istilah ini pertama kali dicetuskan oleh seorang filsuf asal Inggris, John Locke lalu dikembangkan oleh Montesquieu. Melalui buku berjudul L'Esprit des Lois, Montesquieu menjelaskan panjang lebar mengenai teori Trias Politica.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), trias politika merupakan pengelompokan kekuasaan negara atas kekuasaan Legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), kekuasaan Eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang), dan kekuasaan Yudikatif (kekuasaan mengadili). Indonesia termasuk negara yang menganut teori politik ini.
Berikut ini penerapan Trias Politica di Indonesia:
1. Legislatif
Kekuasaan Legislatif terbagi menjadi tiga lembaga, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kekuasaan legislatif berwenang untuk membuat dan mengesahkan undang-undang.
2. Eksekutif
Kekuasaan Eksekutif di Indonesia dijalankan oleh presiden, wakil presiden, dan dibantu oleh para menteri. Kekuasaan ini berwenang untuk melaksanakan undang-undang dan roda pemerintahan.
3. Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif diisi oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY). Kekuasaan ini berwenang untuk mempertahankan undang-undang, dengan memberikan peradilan dan memiliki kuasa kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Namun selain tiga kekuasaan di atas, di Indonesia ada pula kekuasaan eksaminatif. Kekuasaan ini berisi satu lembaga, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas untuk memeriksa dan menjaga keuangan negara.
MG/Sekar Rahmadiana Ihsan
(abd)