Antara Pragmatisme Politik dan Pragmatisme Hukum
Senin, 03 Juni 2024 - 15:35 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
MENGAMATI pernyataan Ketua MPR RI Bambang Susatyo pada Podcast Abraham Samad, saya apresiasi keterbukaannya. Ini merupakan fakta yang tidak bisa diabaikan pemimpin politik lain dan petinggi hukum seperti Jaksa Agung dan Pimpinan KPK serta Kapolri, bahwa sumber korupsi di negeri ini berasal dari suap dan money politics yang selama ini tidak berhasil diberantas oleh Kejaksaan dan KPK.
Layaknya hilang satu tumbuh seribu dan masyarakat tidak jemu-jemunya dan jeda menyaksikan koruptor keluar masuk rumah tahanan. Melihat kenyataan perkembangan korupsi sedemikian buruknya, ada yang menyarankan pemberantasan korupsi seperti di China dan Korea Utara, yakni koruptor dan keluarganya dihukum mati. Apakah harus sedemikian kejamnya pemidanaan di Indonesia yang masyarakatnya menganut filosofi Pancasila?
Kehadiran Pakta Integritas yang dijadikan standar penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kinerja birokrasi telah terbukti gagal mengubah keadaan internal birokrasi yang selalu menjadi harapan masyarakat luas, terutama dalam menjelaskan fungsi pelayanan publik.
Fakta dari beberapa kasus korupsi melibatkan pejabat publik antara lain adalah sikap dan perilaku keserakahan (greedy) bukan masalah kemiskinan. Korupsi, suap, dan gratifikasi yang dilakukan oknum pejabat publik merupakan bentuk pengkhianatan terhadap 270 juta jiwa rakyat yang 35 persen di antaranya berada dalam garis kemiskinan.
Baca Juga: Memiskinkan Tak Cukup, Jadi Alasan Jaksa Agung Ingin Hukum Mati Koruptor
MENGAMATI pernyataan Ketua MPR RI Bambang Susatyo pada Podcast Abraham Samad, saya apresiasi keterbukaannya. Ini merupakan fakta yang tidak bisa diabaikan pemimpin politik lain dan petinggi hukum seperti Jaksa Agung dan Pimpinan KPK serta Kapolri, bahwa sumber korupsi di negeri ini berasal dari suap dan money politics yang selama ini tidak berhasil diberantas oleh Kejaksaan dan KPK.
Layaknya hilang satu tumbuh seribu dan masyarakat tidak jemu-jemunya dan jeda menyaksikan koruptor keluar masuk rumah tahanan. Melihat kenyataan perkembangan korupsi sedemikian buruknya, ada yang menyarankan pemberantasan korupsi seperti di China dan Korea Utara, yakni koruptor dan keluarganya dihukum mati. Apakah harus sedemikian kejamnya pemidanaan di Indonesia yang masyarakatnya menganut filosofi Pancasila?
Kehadiran Pakta Integritas yang dijadikan standar penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kinerja birokrasi telah terbukti gagal mengubah keadaan internal birokrasi yang selalu menjadi harapan masyarakat luas, terutama dalam menjelaskan fungsi pelayanan publik.
Fakta dari beberapa kasus korupsi melibatkan pejabat publik antara lain adalah sikap dan perilaku keserakahan (greedy) bukan masalah kemiskinan. Korupsi, suap, dan gratifikasi yang dilakukan oknum pejabat publik merupakan bentuk pengkhianatan terhadap 270 juta jiwa rakyat yang 35 persen di antaranya berada dalam garis kemiskinan.
Baca Juga: Memiskinkan Tak Cukup, Jadi Alasan Jaksa Agung Ingin Hukum Mati Koruptor
Lihat Juga :