Rapat Paripurna Pengesahan RKUHP Digelar Selasa Besok

Senin, 05 Desember 2022 - 13:03 WIB
loading...
Rapat Paripurna Pengesahan...
Sekjen DPR Indra Iskandar menyatakan, rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan digelar pada Selasa (6/12/2022) besok. FOTO/DOK.DPR
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyatakan, rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) akan digelar pada Selasa (6/12/2022) besok. Sebelumnya, sembila fraksi di Komisi III DPR menyetujui RKUHP dibawa ke rapat paripurna.

"Sesuai keputusan rapat Bamus (Badan Musyawarah) direncanakan besok (rapat paripurna)," kata Indra saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/12/2022).

Indra belum bisa memastikan pukul berapa rapat paripurna akan digelar. Setjen DPR masih mengonfirmasi kesediaan waktu dari pimpinan DPR hingga saat ini. "Untuk jamnya sedang dikonsultasikan dengan pimpinan," ujarnya.



Diberitakan sebelumnya, sembilan fraksi di Komisi III DPR menyetujui, RKUHP dibawa ke tingkat II pada Rapat Paripurna DPR. Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Pemerintah, Kamis (24/11/2022).

"Kami meminta persetujuan pada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menanyakan pada seluruh anggota Komisi III yang hadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh semua yang hadir, dan disambut ketukan palu sidang tanda pengesahan. Adapun sikap-sikap fraksi di antaranya, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui RKUHP untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR. Hanya Fraksi PKS yang menyetujui dengan catatan.

Baca juga: RKUHP Siap Disahkan, Demonstrasi di Tempat Umum Bisa Dipenjara 6 Bulan
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1292 seconds (0.1#10.140)