Tambah Stigma Negatif Institusi Polri, Video Fitnah Ismali Bolong Harus Diusut Tuntas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ismail Bolong dinilai telah memfitnah Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto melalui video yang beredar. Kapolri harus mengusut tuntas motif rekayasa pembuatan video yang merusak institusi Polri tersebut.
Pakar Hukum Pidana Anwar Husin menilai tudingan Ismail Bolong yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto tanpa menyertakan bukti-bukti otentik terkait kasus dugaan suap tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), semakin membuat stigma negatif terhadap institusi Polri.
Ismail Bolong, ujar Anwar, diduga membuat video fitnah selain suruhan dari orang yang punya motif tertentu juga mengalihkan isu untuk menutupi bisnis ilegal yang selama ini dijalaninya. "Untuk menutupi rasa ketakutannya itu, kemudian menyebarkan informasi yang direkayasa untuk menyudutkan Kabareskrim," ujarnya, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Kapolri: Ismail Bolong dalam Pencarian
Apalagi di balik video fitnah tersebut membawa-bawa eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang diduga menekan Ismail Bolong. Terkait kasus ini, kata Anwar, Kabareskrim juga telah membantah setoran dari hasil tambang ilegal Ismail Bolong. Menurut Agus Andrianto, tuduhan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan soal keterlibatannya dalam kasus tambang illegal tidak benar.
Ismail Bolong, sebut Anwar, dapat dituntut secara hukum karena melakukan fitnah terhadap Kabareskrim Komjen Polisi Agus Andrianto. Dalam kasus ini Ismail Bolong terbukti menyebarkan berita bohong dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 310, Pasal 332 KUHP, serta UU ITE.
Loyalis Jokowi tersebut menduga selain eks Karo Paminal Divisi Polri, ada, orang lain yang memiliki kepentingan dan motif jahat, dengan cara mempengaruhi Ismail Bolong untuk membuat video fitnah tehadap Kabareskrim. Anwar khawatir apabila antaroknum petinggi Polri dibiarkan dijadikan alat-alat oleh oknum tertentu untuk memfitnah seorang jenderal bintang tiga akan merusak dan membahayakan profesionalitas institusi Polri di kemudian hari.
Baca juga: Ismail Bolong 2 Kali Mangkir, Bareskrim Buka Peluang Jemput Paksa
"Jenderal bintang tiga saja bisa mendapat fitanah keji seperti itu. Kalau petinggi Polri membiarkan fitnah-fitnah seperti ini tetap terjadi, dikhawatirkan akan menimpa korban lain yang pangkatnya lebih rendah," katanya.
Anwar Husin menyarankan Kapolri dapat mengevaluasi secara objektif kinerja bawahannya melalui kasus yang mencoreng insti tusi Polri. Seharusnya bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak mau melakukan perubahan untuk segera ditindak.
Isu yang menyeret Komjen Agus Andianto berawal dari video pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong. Dalam video itu, ia mengaku pernah menyetorkan uang Rp6 miliar kepada Kabereskrim Pori Komjen Agus Andrianto. Kegiatan ilegal itu, disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecematan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli 2020 sampai November 2021.
Dalam videonya Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, yaitu September 2021 sebesar Rp2 miliar, Oktober sebesar Rp2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
Namun tak lama, Ismial menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi, dirinya tidak pernah memberikan uang ke Kabareskrim. Terkait pengakuan ini, Ismail juga mengaku ada perwira tinggi Polri, yakni eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang menekannya untuk membuat video awal terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.
Pakar Hukum Pidana Anwar Husin menilai tudingan Ismail Bolong yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto tanpa menyertakan bukti-bukti otentik terkait kasus dugaan suap tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), semakin membuat stigma negatif terhadap institusi Polri.
Ismail Bolong, ujar Anwar, diduga membuat video fitnah selain suruhan dari orang yang punya motif tertentu juga mengalihkan isu untuk menutupi bisnis ilegal yang selama ini dijalaninya. "Untuk menutupi rasa ketakutannya itu, kemudian menyebarkan informasi yang direkayasa untuk menyudutkan Kabareskrim," ujarnya, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Kapolri: Ismail Bolong dalam Pencarian
Apalagi di balik video fitnah tersebut membawa-bawa eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang diduga menekan Ismail Bolong. Terkait kasus ini, kata Anwar, Kabareskrim juga telah membantah setoran dari hasil tambang ilegal Ismail Bolong. Menurut Agus Andrianto, tuduhan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan soal keterlibatannya dalam kasus tambang illegal tidak benar.
Ismail Bolong, sebut Anwar, dapat dituntut secara hukum karena melakukan fitnah terhadap Kabareskrim Komjen Polisi Agus Andrianto. Dalam kasus ini Ismail Bolong terbukti menyebarkan berita bohong dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 310, Pasal 332 KUHP, serta UU ITE.
Loyalis Jokowi tersebut menduga selain eks Karo Paminal Divisi Polri, ada, orang lain yang memiliki kepentingan dan motif jahat, dengan cara mempengaruhi Ismail Bolong untuk membuat video fitnah tehadap Kabareskrim. Anwar khawatir apabila antaroknum petinggi Polri dibiarkan dijadikan alat-alat oleh oknum tertentu untuk memfitnah seorang jenderal bintang tiga akan merusak dan membahayakan profesionalitas institusi Polri di kemudian hari.
Baca juga: Ismail Bolong 2 Kali Mangkir, Bareskrim Buka Peluang Jemput Paksa
"Jenderal bintang tiga saja bisa mendapat fitanah keji seperti itu. Kalau petinggi Polri membiarkan fitnah-fitnah seperti ini tetap terjadi, dikhawatirkan akan menimpa korban lain yang pangkatnya lebih rendah," katanya.
Anwar Husin menyarankan Kapolri dapat mengevaluasi secara objektif kinerja bawahannya melalui kasus yang mencoreng insti tusi Polri. Seharusnya bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak mau melakukan perubahan untuk segera ditindak.
Isu yang menyeret Komjen Agus Andianto berawal dari video pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong. Dalam video itu, ia mengaku pernah menyetorkan uang Rp6 miliar kepada Kabereskrim Pori Komjen Agus Andrianto. Kegiatan ilegal itu, disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecematan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli 2020 sampai November 2021.
Dalam videonya Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, yaitu September 2021 sebesar Rp2 miliar, Oktober sebesar Rp2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
Namun tak lama, Ismial menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi, dirinya tidak pernah memberikan uang ke Kabareskrim. Terkait pengakuan ini, Ismail juga mengaku ada perwira tinggi Polri, yakni eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang menekannya untuk membuat video awal terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.
(abd)