AKBP Radite Sebut Irfan Widyanto Laksanakan Perintah Sah Soal Pengamanan DVR CCTV
Kamis, 01 Desember 2022 - 21:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Saksi: Ada Kejanggalan dalam Pengamanan CCTV
Saat diperiksa Bareskrim, Radite mengungkapkan, dia memang sempat menyatakan tindakan yang dilakukan AKP Irfan Widyanto tak sah karena tidak ada sprin. Namun, dia baru mengetahui adanya sprin terkait kasus tersebut. "Kalau kaitannya dengan pasal penyelidikan kan harus ada sprin yang ditunjukkan makanya saya jawab melaksanakan sesuatu tanpa adanya sprin," tuturnya.
Karena itu, Radite menyatakan, tindakan AKP Irfan dan terdakwa lainnya mengamankan CCTV seharusnya sah. Sebab, mereka semua diberikan perintah oleh Ferdy Sambo untuk melakukan hal tersebut.
Menurutnya, tindakan AKP Irfan Widyanto juga bukanlah penyitaan CCTV. Dalam hal ini, AKP Irfan termasuk ke dalam pengamanan CCTV dalam rangka penyidikan yang diserahkan kepada Polres Jakarta Selatan. "Bukan penyitaan. Jadi semua (harus) berdasarkan sprin," jelasnya.
Selanjutnya, Kuasa Hukum Irfan Widyanto, M. Fattah Riphat mempertanyakan, apakah sah terkait pengamanan DVR CCTV yang dilakukan oleh kliennya. Lalu, Radite menjawab tindakan tersebut sah lantaran ada penugasan dari Sambo.
Saat diperiksa Bareskrim, Radite mengungkapkan, dia memang sempat menyatakan tindakan yang dilakukan AKP Irfan Widyanto tak sah karena tidak ada sprin. Namun, dia baru mengetahui adanya sprin terkait kasus tersebut. "Kalau kaitannya dengan pasal penyelidikan kan harus ada sprin yang ditunjukkan makanya saya jawab melaksanakan sesuatu tanpa adanya sprin," tuturnya.
Karena itu, Radite menyatakan, tindakan AKP Irfan dan terdakwa lainnya mengamankan CCTV seharusnya sah. Sebab, mereka semua diberikan perintah oleh Ferdy Sambo untuk melakukan hal tersebut.
Menurutnya, tindakan AKP Irfan Widyanto juga bukanlah penyitaan CCTV. Dalam hal ini, AKP Irfan termasuk ke dalam pengamanan CCTV dalam rangka penyidikan yang diserahkan kepada Polres Jakarta Selatan. "Bukan penyitaan. Jadi semua (harus) berdasarkan sprin," jelasnya.
Selanjutnya, Kuasa Hukum Irfan Widyanto, M. Fattah Riphat mempertanyakan, apakah sah terkait pengamanan DVR CCTV yang dilakukan oleh kliennya. Lalu, Radite menjawab tindakan tersebut sah lantaran ada penugasan dari Sambo.
Lihat Juga :