Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, Begini Sejarah Perumusannya

Senin, 27 September 2021 - 13:10 WIB
loading...
Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, Begini Sejarah Perumusannya
Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Ilustrasi/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, yang terdiri dari lima sila. Seperti apa perumusan Pancasila sebelum ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia? Yuk kita simak.

Pada 28 Mei 1945, di Gedung Chuo Sangi In di Pejambon, anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dilantik. BPUPKI bertugas mempelajari dan menyelidiki hal-hal terkait pembentukan negara Indonesia merdeka.

BPUPKI diketuai dr K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. Sementara, R.P. Suroso sebagai Ketua Muda II merangkap Kepala Sekretariat dan Ichibangase (Syucokan atau Residen Cirebon) sebagai Ketua Muda I. Ada pula 60 anggota yang seluruhnya diangkat Jepang

Dilansir dari https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/, pada 29 Mei–1 Juni 1945, BPUPKI menyelenggarakan sidang. Dalam pembukaan sidang, ketua meminta pandangan para anggota mengenai dasar negara Indonesia merdeka yang akan dibentuk.

Pada sidang 29 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin berpidato mengenai "Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia". Materi yang diajukan adalah lima asas dasar, yaitu: (1) Peri Kebangsaan, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Peri Ketuhanan, (4) Peri Kerakyatan, dan (5) Kesejahteraan rakyat.



Dua hari berikutnya, 31 Mei 1945, Mr. R. Soepomo memberi lima rumusan untuk dijadikan dasar negara, yaitu : (1) Persatuan, (2) Kekeluargaan, (3) Keseimbangan lahir dan batin, (4) Musyawarah, dan (5) Keadilan Rakyat.

Selanjutnya, pada sidang 1 Juni 1945, Ir. Sukarno (Soekarno) menyampaikan pidato mengenai "Dasar Indonesia Merdeka" dan mengajukan lima dasar bagi negara yang akan dibentuk, yaitu: (1) Kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme atau peri kemanusiaan, (3) Mufakat atau demokrasi, (4) Kesejahteraan Sosial, dan (5) Ketuhanan Yang Maha Esa. Kelima dasar negara itu diberi nama Panca Sila.



Kendati begitu, pidato Bung Karno belum menjadi rumusan yang sempurna untuk menetapkan Pancasila sebagai ideologi negara. Sehingga, dibentuklah Panitia Sembilan, untuk merumuskan lebih jauh undang-undang berdasar lima asas tersebut. Panitia Sembilan ini beranggotakan Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebarjo.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2327 seconds (0.1#10.140)