Sembilan Parpol Rampung Perbaiki Dokumen Persyaratan Pendaftaran Pemilu 2024
Jum'at, 25 November 2022 - 15:23 WIB
loading...
Sembilan partai politik (parpol) menyerahkan dokumen perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sembilan partai politik (parpol) menyerahkan dokumen perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Diketahui, terdapat 9 partai yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagai peserta Pemilu 2024.
Hal itu dinyatakan KPU RI pasca melakukan verifikasi faktual. Meski demikian, KPU memberikan kesempatan kepada partai untuk melakukan perbaikan yang berlangsung mulai 10 hingga 23 November 2022.
"Sembilan partai non parlemen telah menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran perpol pada 23 November 2022," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Bawaslu Perintahkan KPU Beri Kesempatan PKP Perbaiki Syarat Administrasi
Selanjutnya, KPU RI akan melakukan verifikasi faktual kembali pada 26 November sampai 7 Desember 2022. Idham menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan KPU 384/2022 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD 2024, telah mengatur batas penyerahan dokumen yang telah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
Hal itu dinyatakan KPU RI pasca melakukan verifikasi faktual. Meski demikian, KPU memberikan kesempatan kepada partai untuk melakukan perbaikan yang berlangsung mulai 10 hingga 23 November 2022.
"Sembilan partai non parlemen telah menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran perpol pada 23 November 2022," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Bawaslu Perintahkan KPU Beri Kesempatan PKP Perbaiki Syarat Administrasi
Selanjutnya, KPU RI akan melakukan verifikasi faktual kembali pada 26 November sampai 7 Desember 2022. Idham menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan KPU 384/2022 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD 2024, telah mengatur batas penyerahan dokumen yang telah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
Lihat Juga :