Makin Panas, Ferdy Sambo Sebut Pernah Periksa Kabareskrim Terkait Tambang Ilegal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyatakan telah memeriksa Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Ismail Bolong dalam kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur. Kasus ini belakang viral di media sosial setelah diungkit oleh Ismail Bolong yang merupakan mantan anggota Polres Samarinda, Kaltim.
"Iya sempat (periksa Kabareskrim dan Ismail Bolong)," kata Ferdy Sambo saat jeda sidang kasus dugaan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Sambo menegaskan, dirinya tak melepas Ismail Bolong. Divisi Propam telah merampungkan laporan dugaan etik terkait kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur. "Laporan resmi kan sudah saya buat, intinya kan seperti itu. Jadi bukan tidak tindak lanjuti," tutur Sambo.
Baca juga: Kabareskrim Serang Balik Ferdy Sambo Cs: Kematian Brigadir J Saja Ditutupi
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku telah membuat laporan hasil penyelidikan terkait dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur. LHP itu bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022. Dokumen itu ditandatangani oleh Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal Propam Polri dan ditujukan kepada Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dalam LHP itu, Ismail Bolong, mantan anggota Polres Samarinda mengaku memberikan uang senilai Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menilai LHP tersebut tidak ditemukan barang bukti yang kuat. Bahkan, ia menyinggung, kasus Brigadir J yang ditutup-tutupi oleh Ferdy Sambo di awal-awal.
Baca juga: Kabareskrim Duga Isu Ismail Bolong untuk Alihkan Kasus Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. Maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Agus membantah tudingan bahwa dirinya menerima suap dari bisnis tambang ilegal di Kaltim. Menurutnya, penyelidikan terkait keterlibatannya dalam kasus itu lemah. "Keterangan saja tidak cukup," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Jumat (25/11/2022).
"Iya sempat (periksa Kabareskrim dan Ismail Bolong)," kata Ferdy Sambo saat jeda sidang kasus dugaan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Sambo menegaskan, dirinya tak melepas Ismail Bolong. Divisi Propam telah merampungkan laporan dugaan etik terkait kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur. "Laporan resmi kan sudah saya buat, intinya kan seperti itu. Jadi bukan tidak tindak lanjuti," tutur Sambo.
Baca juga: Kabareskrim Serang Balik Ferdy Sambo Cs: Kematian Brigadir J Saja Ditutupi
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku telah membuat laporan hasil penyelidikan terkait dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur. LHP itu bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022. Dokumen itu ditandatangani oleh Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal Propam Polri dan ditujukan kepada Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dalam LHP itu, Ismail Bolong, mantan anggota Polres Samarinda mengaku memberikan uang senilai Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menilai LHP tersebut tidak ditemukan barang bukti yang kuat. Bahkan, ia menyinggung, kasus Brigadir J yang ditutup-tutupi oleh Ferdy Sambo di awal-awal.
Baca juga: Kabareskrim Duga Isu Ismail Bolong untuk Alihkan Kasus Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. Maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Agus membantah tudingan bahwa dirinya menerima suap dari bisnis tambang ilegal di Kaltim. Menurutnya, penyelidikan terkait keterlibatannya dalam kasus itu lemah. "Keterangan saja tidak cukup," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Jumat (25/11/2022).
(abd)