Menkumham Minta Kurator dan Pengurus Jaga Integritas
Selasa, 04 Oktober 2022 - 20:39 WIB
loading...
Acara Pelantikan Pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Periode 2022-2025 di The Ritz Carlton Mega Kuningan Jakarta, Selasa (4/10/2022). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Yasonna H Laoly meminta kepada pengurus dan kurator menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas-tugasnya. Kewenangan yang dimiliki sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), harus dimaknai sebagai kepercayaan negara kepada kurator dan pengurus.
Yasonna mengatakan, kurator dan pengurus yang baik harus menguasai teori dan praktik secara mumpuni. Penguasaan tersebut akan menentukan kualitas dari pengurusan atau pemberesan harta debitor baik debitor dalam PKPU maupun debitor Pailit.
"Maka itu saya tegaskan agar kurator dan pengurus harus menjaga betul profesionalitas dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," kata Yasonna dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar dalam acara Pelantikan Pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Periode 2022-2025 di The Ritz Carlton Mega Kuningan Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Menurut Menkumhan, kewenangan yang diberikan UU menuntut tanggung jawab yang besar dari para kurator dan pengurus. "Masyarakat tentu berharap bahwa kewenangan yang diberikan oleh UU tidak disalahgunakan hingga dapat merugikan kepentingan kreditor maupun debitor pailit yang menimbulkan pengaduan masyarakat. Ini patut diingat," katanya.
Sampai saat ini Kemenkumham masih menerima pengaduan masyarakat baik sebagai debitor maupun kreditor yang merasa dirugikan karena kinerja kurator dan pengurus yang tidak profesional. "Harapannya tentu saja yang seperti ini tidak terjadi lagi dan catatan untuk pengurus baru ini agar betul melakukan pembinaan maksimal sesuai standar etik profesi yang berlaku bagi semua anggotanya," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan, kurator dan pengurus yang baik harus menguasai teori dan praktik secara mumpuni. Penguasaan tersebut akan menentukan kualitas dari pengurusan atau pemberesan harta debitor baik debitor dalam PKPU maupun debitor Pailit.
"Maka itu saya tegaskan agar kurator dan pengurus harus menjaga betul profesionalitas dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," kata Yasonna dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar dalam acara Pelantikan Pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Periode 2022-2025 di The Ritz Carlton Mega Kuningan Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Menurut Menkumhan, kewenangan yang diberikan UU menuntut tanggung jawab yang besar dari para kurator dan pengurus. "Masyarakat tentu berharap bahwa kewenangan yang diberikan oleh UU tidak disalahgunakan hingga dapat merugikan kepentingan kreditor maupun debitor pailit yang menimbulkan pengaduan masyarakat. Ini patut diingat," katanya.
Sampai saat ini Kemenkumham masih menerima pengaduan masyarakat baik sebagai debitor maupun kreditor yang merasa dirugikan karena kinerja kurator dan pengurus yang tidak profesional. "Harapannya tentu saja yang seperti ini tidak terjadi lagi dan catatan untuk pengurus baru ini agar betul melakukan pembinaan maksimal sesuai standar etik profesi yang berlaku bagi semua anggotanya," kata Yasonna.
Lihat Juga :