MA Putuskan Produsen Anlene Tetap Bayar Pajak Rp14,4 Miliar
Kamis, 09 Juli 2020 - 14:16 WIB
loading...
A
A
A
Putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim PK dan diucapkan dalam sidang terbuka bersamaan pada Senin, 9 Maret 2020. Pengambilan putusan dan pembacaan putusan dihadiri oleh Yulius sebagai ketua majelis, M Hary Djatmiko sebagai anggota majelis, dan Yosran sebagai anggota majelis.
Pengucapan putusan dihadiri juga Adi Irawan sebagai Panitera Pengganti. Saat pengucapan putusan para pihak tidak hadir.
Majelis hakim PK menyatakan, ada dua pertimbangan utama majelis menolak PK yang diajukan PT Fonterra Brands Indonesia. Satu, alasan-alasan permohonan PT Fonterra Brands Indonesia dalam perkara a quo yaitu ditolaknya gugatan perusahaan oleh majelis hakim pengadilan pajak tidak dapat dibenarkan.
Karena menurut MA, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori PK oleh pemohon PK dihubungkan dengan kontra memori PK, maka jelas tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak.
MA berpandangan, dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar. Sehingga, Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran material.
"Dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum," bunyi pertimbangan putusan.
Karenanya, yang menjadi objek sengketa berupa gugatan atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C yang telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta, dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar.
Pengucapan putusan dihadiri juga Adi Irawan sebagai Panitera Pengganti. Saat pengucapan putusan para pihak tidak hadir.
Majelis hakim PK menyatakan, ada dua pertimbangan utama majelis menolak PK yang diajukan PT Fonterra Brands Indonesia. Satu, alasan-alasan permohonan PT Fonterra Brands Indonesia dalam perkara a quo yaitu ditolaknya gugatan perusahaan oleh majelis hakim pengadilan pajak tidak dapat dibenarkan.
Karena menurut MA, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori PK oleh pemohon PK dihubungkan dengan kontra memori PK, maka jelas tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak.
MA berpandangan, dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar. Sehingga, Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran material.
"Dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum," bunyi pertimbangan putusan.
Karenanya, yang menjadi objek sengketa berupa gugatan atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C yang telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta, dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar.
Lihat Juga :