Terkuak Izin Senpi Bharada E dan Brigadir J Diterbitkan Secepat Kilat

Senin, 28 November 2022 - 18:13 WIB
loading...
Terkuak Izin Senpi Bharada...
Kepala Urusan Logistik Yanma Polri Linggom Parasian Siahaan menerbitkan izin senjata api untuk Bharada E dan Brigadir J atas perintah Kayanma Kombes Hari Nugroho. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan mengungkapkan sebenarnya penerbitan izin senjata api Richard Eliezer (Bharada E) dan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibuat dadakan, tidak sebagaimana mestinya. Hal ini disampaikan saat dirinya bersaksi dalam dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

"Kaitannya (dengan kasus ini) adalah saya yang mengeluarkan surat izin memegang dan menggunakan senjata api dari Richard Eliezer dan almarhum Brigadir Yoshua," ujar Linggom di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Baca juga: LPSK Ungkap Bharada E Tidak Mahir Menembak

Dia mengaku mengeluarkan izin senjata api untuk Bharada E dan Brigadir J sesuai perintah Kayanma Polri, Kombes Hari Nugroho. Izin yang dikeluarkan adalah membawa dan menggunakan senjata api. Pada 15 Desember 2021 silam, dia dipanggil Kayanma untuk diberikan satu lembar kertas yang tertulis nama Brigadir J dan Bharada E.

"Bapak Kayanma perintahkan saya, tolong kamu buatkan SIMSA-nya (Surat Izin Membawa Senjata Api), saya tunggu sekarang. Saya naik ke ruangan, saya perintahkan anggota untuk membuat, setelah selesai saya buat, saya antarkan lagi ke ruangan kayanma," tuturnya.

Esok harinya, kata dia, Kayanma kembali memanggil dan memintanya untuk menyimpan surat senjata api tersebut lantaran prosedurnya tidak lengkap. Maksudnya, tak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satker, dan tidak ada surat keterangan dokternya.

"Surat itu kembali saya simpan, empat hari kemudian saya ditelpon Pak Kayanma ayar menurunkan kembali surat senjata api tersebut. Saya antar ke ruangan beliau, saya serahkan ke bapak Kayanma, setelah pak Kayanma terima, langsung pak Kayanma berbicara kepada saya, barusan saya ditelpon Kadiv Propam, pak Sambo agar segera tanda tangan. Setelah itu saya serahkan," jelasnya.

"Prosedur tidak lengkap, tidak ada tes psikologi?" tanya hakim.



"Siap, psikologi, surat pengantar satker maupun surat keterangan dokter," jawab Linggom.

Dia menerangkan, di kertas yang diterimanya kala pertama kali itu, tertulis Brigadir J dan Bharada E merupakan ajudan Kadiv Propam. Dia tak tahu keduanya anggota Brimob, dia hanya yakni kalau ajudan itu pasti merupakan anggota polisi.

Dia mengungkap, prosedur pengekuaran surat izin senjata api itu wajib dibekali surat keterangan Satker, surat keterangan lulus tes psikologi, dan surat keterangan sehat dari dokter. Adapun senjata api yang dimiliki sebagaimana tertulis di kertas, Bharada E senjata jenis Glock dan Brigadir J senjata jenis HS
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan Praperadilan...
Gugatan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Diputus Hari Ini
Roy Suryo Gugat Praperadilan...
Roy Suryo Gugat Praperadilan Lagi, Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Logis, Statusnya Sudah Terdakwa
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Rekomendasi
Trump Bela Intervensinya...
Trump Bela Intervensinya yang Batalkan Kartu Merah Striker AS di Piala Dunia
Tarif Transjakarta Diusulkan...
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, Pramono: Segera Dikaji
Petisi Boikot Sarwendah...
Petisi Boikot Sarwendah Tembus 95 Ribu Tanda Tangan, Ruben Onsu: Itu Konsekuensi Bukan Rekayasa
Berita Terkini
Bakal Hadiri Prosesi...
Bakal Hadiri Prosesi Pemakaman Ayatulloh Khamenei, Ketua MPR: Saya Diutus Presiden
Pimpinan BGN Audiensi...
Pimpinan BGN Audiensi dengan KPK, Budi Prasetyo: Bahas Pencegahan Korupsi
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Tony Blair di Kertanegara Senin Malam Bahas Apa?
Pimpinan BGN Datangi...
Pimpinan BGN Datangi KPK, Nanik S Deyang: Kerja Sama
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Momen Prabowo Sambut...
Momen Prabowo Sambut PM Narendra Modi di Istana Merdeka
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved