Usut Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Ultimatum 2 Pengusaha untuk Kooperatif
Senin, 28 November 2022 - 16:12 WIB
loading...
A
A
A
Ali menjelaskan penyidik KPK membutuhkan keterangan kedua saksi tersebut untuk membuat terang pengembangan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Hingga saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus Nurhadi.
Sekadar informasi, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro (ES).
"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri, Jumat, 16 April 2021.
Sekadar informasi, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro (ES).
"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri, Jumat, 16 April 2021.
(muh)
Lihat Juga :