Usut Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Ultimatum 2 Pengusaha untuk Kooperatif

Senin, 28 November 2022 - 16:12 WIB
loading...
Usut Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Ultimatum 2 Pengusaha untuk Kooperatif
Kabag Pemberitaan KPK meminta dua pengusaha bernama Mahendra Dito S dan Siek Citra Yohandra untuk hadir memenuhi panggilan penyidik. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum dua saksi kasus dugaan suap hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi agar kooperatif. Keduanya merupakan pengusaha bernama Mahendra Dito S dan Siek Citra Yohandra.

"KPK mengimbau untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan berikutnya dari tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (28/11/2022).

KPK mengingatkan Mahendra Dito maupun Siek Citra Yohandra agar kooperatif karena sebelumnya kedua saksi tersebut mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Mahendra Dito mangkir dipanggil KPK pada Selasa, 8 November 2022. Sedangkan Siek Citra, pada Kamis, 24 November 2022.



"Dari informasi yang kami terima, ada dua orang saksi yang tidak hadir dan tanpa konfirmasi maupun keterangan terkait alasan ketidakhadirannya," beber Ali.

Ali menjelaskan penyidik KPK membutuhkan keterangan kedua saksi tersebut untuk membuat terang pengembangan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Hingga saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus Nurhadi.

Sekadar informasi, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro (ES).

"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri, Jumat, 16 April 2021.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1009 seconds (0.1#10.140)