Usut Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Ultimatum 2 Pengusaha untuk Kooperatif
Senin, 28 November 2022 - 16:12 WIB
loading...
Kabag Pemberitaan KPK meminta dua pengusaha bernama Mahendra Dito S dan Siek Citra Yohandra untuk hadir memenuhi panggilan penyidik. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum dua saksi kasus dugaan suap hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi agar kooperatif. Keduanya merupakan pengusaha bernama Mahendra Dito S dan Siek Citra Yohandra.
"KPK mengimbau untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan berikutnya dari tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (28/11/2022).
KPK mengingatkan Mahendra Dito maupun Siek Citra Yohandra agar kooperatif karena sebelumnya kedua saksi tersebut mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Mahendra Dito mangkir dipanggil KPK pada Selasa, 8 November 2022. Sedangkan Siek Citra, pada Kamis, 24 November 2022.
"Dari informasi yang kami terima, ada dua orang saksi yang tidak hadir dan tanpa konfirmasi maupun keterangan terkait alasan ketidakhadirannya," beber Ali.
"KPK mengimbau untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan berikutnya dari tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (28/11/2022).
KPK mengingatkan Mahendra Dito maupun Siek Citra Yohandra agar kooperatif karena sebelumnya kedua saksi tersebut mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Mahendra Dito mangkir dipanggil KPK pada Selasa, 8 November 2022. Sedangkan Siek Citra, pada Kamis, 24 November 2022.
"Dari informasi yang kami terima, ada dua orang saksi yang tidak hadir dan tanpa konfirmasi maupun keterangan terkait alasan ketidakhadirannya," beber Ali.
Lihat Juga :