AKBP Arif Rachman Arifin Ungkap Perintah Sambo Usai Pembunuhan Brigadir J

Senin, 28 November 2022 - 12:33 WIB
loading...
AKBP Arif Rachman Arifin...
Terdakwa kasus Obstruction of Justice Arif Rachman Arifin saat mengikuti sidang lanjutan beragendakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A A A
JAKARTA - Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin mengungkapkan instruksi Ferdy Sambo setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo meminta agar perkara istrinya, Putri Candrawathi tidak tersebar.

Hal ini disampaikan Arif Rachman Arifin saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). Awalnya, Arif diminta datang ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri pada Minggu, 10 Juli 2022.

Setibanya di rumah dinas, Arif melihat terdapat sejumlah anak buah Sambo. Hanya ia tak mengingat detail siapa saja yang ada di rumah itu.



"Saya sudah sampai, ada Pak Hendra, Pak Chuck, dan ada beberapa orang lagi saya lupa," tutur Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Saat itu Ferdy Sambo langsung memberi perintah kepada anak buahnya agar penanganan kasus pembunuhan Brigadir J tak terbongkar.

"Tolong sampaikan ke penyidik, supaya folder penyidikan terkait dengan perkara istri saya itu tidak tersebar ke mana-mana, karena saya mau, itu aib keluarga saya," kata Arif saat menirukan pesan Sambo.

Baca juga: Kuasa Hukum Nilai JPU Salah Artikan Ankum dalam Patsus Arif Rachman Arifin
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
Miss Indonesia Audrey...
Miss Indonesia Audrey Bianca Ungkap Perjuangan Perdana Jalankan Proyek BWAP di Luar Jawa
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Berita Terkini
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Infografis
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia...
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia usai Mutasi TNI Oktober 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved