Kuasa Hukum Nilai JPU Salah Artikan Ankum dalam Patsus Arif Rachman Arifin
Selasa, 08 November 2022 - 13:02 WIB
loading...
Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan beragendakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Arif Rachman Arifin , terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J, menilai jaksa penuntut umum (JPU) salah mengartikan Atasan yang Berhak Menghukum (ankum) terkait penempatan khusus (patsus). Dalam tanggapan atas eksepsi Arif Rachman, JPU menyebut Ferdy Sambo sebagai ankum.
Menurut Junaedi Saibih, kuasa hukum Arif Rachman, kliennya menjalani patsus atas perintah yang diterbitkan oleh Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Widjajanto. Saat Arif Rachman mulai menjalani patsus pada 7 Agustus 2022, Irjen Syahardiantono menjabat Kadiv Propam menggantikan Ferdy Sambo. Pelantikan Irjen Syahar sendiri dilakukan pada 8 Agustus 2022.
Atas dasar itu, Junaedi memandang, proses hukum terhadap Arif Rahman dilakukan dengan cara tidak sah. Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri itu diperiksa saat tengah berada dalam patsus atau penempatan khusus. Selain itu, pemeriksaan Arif Rachman dilakukan tanpa izin dari ankum, yakni Kadiv Propam Irjen Syahardiantono.
"Jelas dalam hal ini JPU telah salah menjelaskan tentang Ankum terkait patsus dan izin Ankum yang dimaksud dalam UU 2/2002 (UU Polri)," kata Junaedi Saibih dalam keterangan tertulisnya dikutip, Selasa (8/11/2022).
Menurut Junaedi Saibih, kuasa hukum Arif Rachman, kliennya menjalani patsus atas perintah yang diterbitkan oleh Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Widjajanto. Saat Arif Rachman mulai menjalani patsus pada 7 Agustus 2022, Irjen Syahardiantono menjabat Kadiv Propam menggantikan Ferdy Sambo. Pelantikan Irjen Syahar sendiri dilakukan pada 8 Agustus 2022.
Atas dasar itu, Junaedi memandang, proses hukum terhadap Arif Rahman dilakukan dengan cara tidak sah. Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri itu diperiksa saat tengah berada dalam patsus atau penempatan khusus. Selain itu, pemeriksaan Arif Rachman dilakukan tanpa izin dari ankum, yakni Kadiv Propam Irjen Syahardiantono.
"Jelas dalam hal ini JPU telah salah menjelaskan tentang Ankum terkait patsus dan izin Ankum yang dimaksud dalam UU 2/2002 (UU Polri)," kata Junaedi Saibih dalam keterangan tertulisnya dikutip, Selasa (8/11/2022).
Lihat Juga :