Hakim MA Gazalba Saleh Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Sebut Sudah Miliki Cukup Bukti
Senin, 28 November 2022 - 10:49 WIB
loading...
A
A
A
Merujuk SIPP PN Jaksel, gugatan Gazalba Saleh terdaftar dengan nomor registrasi 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut dilayangkan Gazalba Saleh pada Jumat 25 November 2022 lalu.
KPK diketahui telah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK telah melakukan proses penyidikan terhadap Gazalba Saleh. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim MA nonaktif Sudrajad Dimyati.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. 10 orang tersebut yakni, Hakim MA nonaktif Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP). Baca juga: Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh
Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
KPK diketahui telah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK telah melakukan proses penyidikan terhadap Gazalba Saleh. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim MA nonaktif Sudrajad Dimyati.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. 10 orang tersebut yakni, Hakim MA nonaktif Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP). Baca juga: Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh
Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
(kri)
Lihat Juga :