Yudo Margono atau Dudung Abdurachman? Ini Mekanisme Pemilihan Panglima TNI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa masih menjadi teka-teki. Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dijadwalkan akan mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pergantian Panglima TNI ke DPR pada Senin (28/11/2022).
Adapun Andika Perkasa akan pensiun pada 21 Desember 2022. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) berbunyi bahwa Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman disebut-sebut sebagai calon kuat menjadi orang nomor satu di institusi militer tersebut.
Lalu, seperti apa mekanisme pemilihan Panglima TNI?
Mekanisme pergantian Panglima TNI tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Pasal 13 ayat 1 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI menyebutkan bahwa TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
Kemudian, Pasal 13 ayat 2 UU tersebut disebutkan bahwa Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lalu, Pasal 13 ayat 3 disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
Selanjutnya, Pasal 13 ayat 4 berbunyi bahwa jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Adapun Andika Perkasa akan pensiun pada 21 Desember 2022. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) berbunyi bahwa Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman disebut-sebut sebagai calon kuat menjadi orang nomor satu di institusi militer tersebut.
Lalu, seperti apa mekanisme pemilihan Panglima TNI?
Mekanisme pergantian Panglima TNI tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Pasal 13 ayat 1 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI menyebutkan bahwa TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
Kemudian, Pasal 13 ayat 2 UU tersebut disebutkan bahwa Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lalu, Pasal 13 ayat 3 disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
Selanjutnya, Pasal 13 ayat 4 berbunyi bahwa jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.