Yudo Margono atau Dudung Abdurachman? Ini Mekanisme Pemilihan Panglima TNI
Senin, 28 November 2022 - 06:26 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, Pasal 13 ayat 2 UU tersebut disebutkan bahwa Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lalu, Pasal 13 ayat 3 disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
Selanjutnya, Pasal 13 ayat 4 berbunyi bahwa jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Baca: Jokowi Disarankan Pilih Calon Panglima TNI yang Dekat dengan Rakyat
Pasal 13 ayat 5 menyebutkan bahwa untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.
Pasal 13 ayat 6 berbunyi bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR.
Pasal 13 ayat 7 UU disebutkan bahwa dalam hal DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.
Berdasarkan Pasal 13 ayat 8, apabila DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, DPR memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
Selanjutnya, Pasal 13 ayat 4 berbunyi bahwa jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Baca: Jokowi Disarankan Pilih Calon Panglima TNI yang Dekat dengan Rakyat
Pasal 13 ayat 5 menyebutkan bahwa untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.
Pasal 13 ayat 6 berbunyi bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR.
Pasal 13 ayat 7 UU disebutkan bahwa dalam hal DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.
Berdasarkan Pasal 13 ayat 8, apabila DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, DPR memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
Lihat Juga :