KUPI II dan Signifikansi Fatwa Ramah Perempuan

Sabtu, 26 November 2022 - 13:59 WIB
loading...
A A A
Dalam perjalannya, KUPI menemukan jati dirinya menjadi gerakan yang menghimpun individu dan lembaga yang menyakini nilai-nilai keislaman, kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan dengan pendekatan makruf, mubadalah, dan keadilan hakiki berdasarkan nash-nash atau teks-teks keagamaan Islam yang rahmatan lil alamain.

KUPI menjadi ruang perjumpaan dan konsolidasi antarindividu dari beragam latar belakang pendidikan dan organisasi yang bersifat non-partisan, inklusif, partisipatoris, lintas organisasi, lintas generasi, lintas latar belakang sosial dan pendidikan.

KUPI dengan gerakannya telah menyatukan khidmah keulamaan perempuan dengan inisiatif-inisiatif komunitas dan lembaga yang bergerak pada pemberdayaan perempuan. Baik di kalangan pesantren, akademisi, majelis taklim, aktivis organisasi keislaman, praktisi pemberdayaan di akar rumput, bahkan para aktivis gender dan HAM.

KUPI II diselenggarakan di Semarang dan Jepara, Jawa Tengah pada 23-26 November 2022, mengusung tema “Menegukan Peran Ulama Perempuan untuk Peradaban yang Berkeadilan” menjadi momentum Gerakan keulamaan perempuan orgaik ini semakin mensinergikan gerakannya. Tidak kurang dari 20 negara dipastikan menghadiri perhelatan akbar ini.

Nilai Strategis Fatwa Ramah Perempuan
Fatwa atau Pandangan Keagamaan KUPI dirumuskan melalui prosedur yang ketat, yaitu pertama dengan melakukanTashowwuratau mendeskripsikan masalah. Kedua merumuskan masalah hukum daritashowwuratau deskripsi realitas sosial yang ada.

Ketiga disusunistidlalatau analisis struktur hukum yang menjadi dasar pendangan keagamaan dengan berpedoman pada tujuan ditetapkannyamaqashidu syariah. Keempat dirumuskandalalah-nya baik ayat al-Qur’an, hadist, fatwa ulama sebelumnya, hingga undang-undang. Pandangan keagamaan MUI juga memberikan rekomendasi kepada berbagai pihak terkait dengan isu yang dibahas.

Dalam semua tahapan, pandangan agama KUPI ini dirumuskan dengan menggunakan tiga prespektif dasar yang menjadi jembatan pada pandangan keagamaan yang ramah perempuan, yaitu perspektif ma’ruf, mubadalah dan keadilan hakiki. Ketiganya menjadi tolok ukur terpenuhinyamaqashidu syariahserta rasa keadilan relasi laki-laki dan perempuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Bidik Basis Santri Jawa...
Bidik Basis Santri Jawa Timur, Partai Perindo Resmi Lantik Cak Jaz sebagai Ketua DPW
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
Pendampingan PNM Berperan...
Pendampingan PNM Berperan Majukan Usaha Ibu-ibu Prasejahtera dari Sabang-Merauke
Rekomendasi
10 Negara yang Pernah...
10 Negara yang Pernah Diskors FIFA karena Intervensi Politik: Ada Indonesia hingga Rusia
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
Istana Buckingham Buka...
Istana Buckingham Buka Lowongan Videografer Kerajaan, Berapa Gajinya?
Berita Terkini
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Dari Sosialisme Islam...
Dari Sosialisme Islam menuju Negara Kesejahteraan: Agenda Kerakyatan SEMMI untuk Indonesia
Rencana Kejagung Jerat...
Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum
Indonesia-India Sepakati...
Indonesia-India Sepakati 15 Kerja Sama, Restorasi Candi Prambanan hingga Rudal BrahMos
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Jokowi Beberkan Isi...
Jokowi Beberkan Isi Obrolannya dengan JK ketika Bertemu di HUT Bhayangkara
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved