Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda, Dua Politisi Demokrat Mangkir Dipanggil KPK

Jum'at, 25 November 2022 - 14:24 WIB
loading...
Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda, Dua Politisi Demokrat Mangkir Dipanggil KPK
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dua politikus Partai Demokrat mangkir dari panggilan penyidik KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua politikus Partai Demokrat Atte Sugandi dan Abdurrahman Abdullah, mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Keduanya mangkir saat dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk 2010-2015.

"Kedua saksi tidak hadir dan penjadwalan sekaligus pemanggilan ulang segera disampaikan tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/11/2022).

Sedianya, Atte Sugandi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 sekaligus Ketua DPD Demokrat Lampung. Sedangkan Abdurrahman Abdullah, dipanggil untuk diperiksa sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat 2009-2014.



Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan dua politikus Demokrat tersebut. Namun, KPK membutuhkan keterangan keduanya dalam penyidikan kasus ini. Oleh karenanya, KPK bakal segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.

Sebelumya, KPK telah mengantongi keterangan dari anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Gde Sumarjaya Linggih dan anggota DPR RI Fraksi Demokrat 2009-2014 dan 2014-2019, Azam Azman terkait rapat di Komisi VI DPR RI yang membahas usulan pembelian pesawat Airbus.



Keduanya, diduga mengetahui soal rapat pembahasan usulan pembelian pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia. KPK menduga pembelian pesawat tersebut menjadi bancakan sejumlah pihak.

Sekadar informasi, KPK kembali mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2010-2015 dan telah menetapkan tersangka baru dalam proses penyidikan tersebut. Tersangka baru tersebut merupakan mantan anggota DPR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan Anggota DPR RI tersebut yakni, Chandra Tirta Wijaya (CTW). Chandra bersama pihak lainnya termasuk korporasi diduga menerima suap Rp100 miliar terkait pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

"Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015. Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," imbuhnya.

Sayangnya, KPK belum dapat menjelaskan secara terang benderang terkait konstruksi kasus ini. KPK akan mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.

Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. KPK sebelumnya telah lebih dulu menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka. Emirsyah telah divonis bersalah atas kasus suap pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Emirsyah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dalam putusan di tingkat kasasi, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Emirsyah dibebankan membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315 dolar Singapura subsider dua tahun penjara.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)