209 Bidang Tanah di Bogor dan Banten Milik Benny Tjokrosaputro Kembali Disita Kejagung

Kamis, 24 November 2022 - 23:40 WIB
loading...
209 Bidang Tanah di...
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana saat menjelaskan 209 bidang tanah milik Benny di Bogor dan di Banten disita. Penyitaan terkait kasus korupsi. Foto: MPI/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali melakukan penyitaan aset terpidana hukuman mati, Benny Tjokrosaputro, 209 bidang tanah di Kabupaten Bogor dan Banten. Diketahui, Benny merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jam Pidsus, Undang Mugopal, telah melaksanakan sita eksekusi tersebut pada Kamis 24 November 2022. Baca juga: Korupsi PT Asabri, Jaksa Tuntut Benny Tjokro Divonis Mati

"Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 209 bidang tanah seluas 1.524.304 meter persegi," ujar Sumedana melalui keterangannya, Kamis (24/11/2022).

Sumedana menuturkan, sita eksekusi aset sisa hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Benny, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

"Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro," terang Sumedana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Boyamin: Penetapan Tersangka...
Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya
Kasus Febrie, Pakar...
Kasus Febrie, Pakar Minta Kejagung Waspada Upaya Mengaburkan Kepemilikan Uang dan Emas
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Don Ritto Pakai Rompi...
Don Ritto Pakai Rompi Pink, Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPU ke Kejaksaan Agung
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Rekomendasi
Nafkah Anak Setelah...
Nafkah Anak Setelah Perceraian: Berapa Besar yang Wajib Diberikan Ayah?
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Kondisi Jalur Distribusi...
Kondisi Jalur Distribusi Membaik, Penyaluran BBM di Sumatera Barat Kembali Stabil
Berita Terkini
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved