Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Sebut Telah Periksa Kepala Laboratorium BPOM

Kamis, 24 November 2022 - 14:32 WIB
loading...
Kasus Gagal Ginjal Akut,...
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyatakan telah memeriksa kepala laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa kepala laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak. Akan tetapi, plisi enggan mengungkap identitasnya.

"Kemarin sudah hadir itu kepala laboratorium ya," ujar Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada awak media, Kamis (24/11/2022).



Namun, Pipit tidak mengungkap secara rinci identitas dari pihak yang akan diperiksa pada kemarin hari tersebut.

"Tidak boleh lah, kepala lab kan ada pejabatnya," kata Pipit.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak.

Selain itu, kepolisian juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Untuk PT A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara untuk CV SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1935 seconds (0.1#10.140)