Kasus Gagal Ginjal, BPOM Diharapkan Kooperatif Saat Pemeriksaan oleh Bareskrim
Selasa, 22 November 2022 - 17:12 WIB
loading...
Bareskrim Mabes Polri telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada BPOM. Hal ini terkait pemeriksaan dalam kasus dugaan cemaran larutan berbahaya. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) . Hal ini terkait pemeriksaan dalam kasus dugaan cemaran larutan berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di obat sirup anak.
Melalui Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pol Pipit Rismanto, pihaknya meminta kepada pihak BPOM untuk kooperatif dan memenuhi panggilan Bareskrim. Hal ini disebabkan pihak Kepolisian bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap beredarnya obat sirup tersebut.
"Pastilah, kita yang penting adalah teman-teman media silakan itu mendorong bahwa BPOM lebih kooperatif ya. BPOM bisa kooperatif karena kita kan mau lakukan pemeriksaan," ujar Pipit saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Bareskrim Akan Periksa BPOM Atas Dugaan Kelalaian Pengawasan
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka di kasus obat sirup anak, yakni PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera.
Melalui Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pol Pipit Rismanto, pihaknya meminta kepada pihak BPOM untuk kooperatif dan memenuhi panggilan Bareskrim. Hal ini disebabkan pihak Kepolisian bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap beredarnya obat sirup tersebut.
"Pastilah, kita yang penting adalah teman-teman media silakan itu mendorong bahwa BPOM lebih kooperatif ya. BPOM bisa kooperatif karena kita kan mau lakukan pemeriksaan," ujar Pipit saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Bareskrim Akan Periksa BPOM Atas Dugaan Kelalaian Pengawasan
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka di kasus obat sirup anak, yakni PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera.
Lihat Juga :