Kasus Gagal Ginjal, BPOM Diharapkan Kooperatif Saat Pemeriksaan oleh Bareskrim

Selasa, 22 November 2022 - 17:12 WIB
loading...
Kasus Gagal Ginjal,...
Bareskrim Mabes Polri telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada BPOM. Hal ini terkait pemeriksaan dalam kasus dugaan cemaran larutan berbahaya. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) . Hal ini terkait pemeriksaan dalam kasus dugaan cemaran larutan berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di obat sirup anak.

Melalui Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pol Pipit Rismanto, pihaknya meminta kepada pihak BPOM untuk kooperatif dan memenuhi panggilan Bareskrim. Hal ini disebabkan pihak Kepolisian bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap beredarnya obat sirup tersebut.

"Pastilah, kita yang penting adalah teman-teman media silakan itu mendorong bahwa BPOM lebih kooperatif ya. BPOM bisa kooperatif karena kita kan mau lakukan pemeriksaan," ujar Pipit saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/11/2022).



Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Kepala BPOM RI.

"Pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat pemanggilan kepada Kepala BPOM RI pada hari Senin, 21 November 2022, untuk diambil keterangannya sebagai saksi," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (21/11/2022).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1856 seconds (0.1#10.140)